Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Narkoba

- Kamis, 30 Maret 2023 | 17:59 WIB
Irjen Teddy Minahasa. (ANTARA/Muhammad Iqbal)
Irjen Teddy Minahasa. (ANTARA/Muhammad Iqbal)

Eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati," kata salah satu JPU Iwan Ginting, di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Menurut jaksa, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami," demikian pernyataan JPU PN Jakarta Barat, Iwan Ginting.

Baca juga: Beda Dengan Ferdy Sambo, Irjen Teddy Minahasa Belum Disidang Etik

Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus.

Tidak Ada Hal yang Meringankan pada Tuntutan Teddy

-
Teddy Minahasa (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (13/2/2022). (ANTARA/Muhammad Iqbal)

Terkait tuntutan hukuman mati tersebut, JPU mengatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan tuntutan mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba hingga Isu Selingkuh, Irjen Teddy Minahasa Dinilai Layak Dipecat

Selain menikmati keuntungan transaksi narkoba tersebut, Teddy juga tidak mengakui seluruh perbuatannya terkait penjualan sabu hasil barang bukti.

Teddy juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Perbuatannya dianggap telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X