Satreskrim Polres Kabupaten Karawang memberikan ancaman hukuman penjara 15 tahun kepada seorang tukang bakso, yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Pelaku pelecehan seksual ini berinisial HH (22). Sedangkan korbannya berusia 11 tahun," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomi, di Karawang, Selasa (6/12/2022), dilansir dari Antara.
Baca Juga: Arif Rachman Ungkap Momen Periksa Putri Candrawathi: Tahu-tahu Sudah Nangis
Usai dilakukan sejumlah pemeriksaan, ia mengatakan jika pelaku yang merupakan pedagang bakso keliling di wilayah Kecamatan Pangkalan. Tersangka pun mengaku telah melakukan pelecehan seksual berkali-kali.
Modus yang digunakan adalah dengan mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang, dan berjanji akan menikahinya.
Peristiwa itu terungkap setelah orang tua korban curiga atas perilaku korban. Saat ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku sudah dicabuli oleh pelaku berinisial HH.
"Berdasarkan laporan dari orang tua korban, kami menangkap tersangka di rumah kontrakannya beberapa hari lalu,” katanya.
Sesuai dengan pemeriksaan, pelaku tidak membantah, bahkan mengaku telah melakukan pencabulan kepada korban berkali-kali.
Baca Juga: Tiga Tukang Ojek Tewas Diberondong Senpi Laras Panjang KKB, Korban Dievakuasi Oksibil
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
Pelaku diancam pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.