Heru Budi Minta Dishub untuk Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

- Selasa, 6 Desember 2022 | 14:50 WIB
Sejumlah petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP menertibkan mobil dan motor yang parkir liar di trotoar kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)
Sejumlah petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP menertibkan mobil dan motor yang parkir liar di trotoar kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyatakan dirinya telah menugaskan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk dapat menertibkan parkir liar yang ada di Ibu Kota.

"Parkir liar itu saya sudah tugaskan dishub lakukan penertiban," ujar Heru di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Pj Gubernur DKI: Penentuan Sekda DKI Dilakukan oleh Presiden

Namun, Heru tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai lokasi parkir liar yang telah ditertibkan. Dia hanya berkata bahwa sejak kemarin siang sudah dilakukan penindakan parkir liar.

"Kemaren siang kan sudah dilakukan ya (penindakan parkir liar)," imbuh dia.

Baca Juga: Soal Marullah Dimutasi dari Sekda DKI, Heru Budi Beri Penjelasan

Perlu diketahui, sebelumnya Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor, meminta penindakan tegas terkait parkir liar di DKI Jakarta. Menurutnya, penindakan tegas diperlukan agar dapat memberikan efek jera untuk menyelesaikan masalah parkir liar secara komprehensif.

"Jangan sampai parkir liar ini seolah-olah menjadi masalah yang tak kunjung bisa diselesaikan," ujar Azaz, melalui keterangan tertulis, Selasa (6/12/2022).

Azaz menyatakan, parkir liar di DKI Jakarta meraup untuk hingga ratusan miliar setiap tahunnya. Dengan mencontohkan biaya parkir liar di sekitar Grand Indonesia mencapai Rp 10 ribu per sepeda motor.

"Kalau kita lihat semua kawasan parkir liar di sekitar Grand Indonesia itu banyak sekali dan diisi ribuan sepeda motor. Bisa dibayangkan betapa besarnya pendapatan parkir liar di kawasan sekitar Grand Indonesia," sambung Azaz.

"Misalnya saja ada sekitar 5.000 sepeda motor setiap hari yang parkir di sana maka pendapatannya ada Rp 50 juta sehari, Rp 1,5 miliar sebulan, dan Rp 18 miliar dalam setahun," tambah Azaz.

Azaz menyebutkan, payung hukum terkait dengan aturan berkendara atau parkir harus bisa diimplementasikan dengan baik. Sebagai acuan ada Undang Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian, ada Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, serta Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.

"Saya sangat mendukung Pak Pj Gubernur untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. Saya berharap seluruh jajaran Dishub betul-betul menempatkan ini sebagai skala prioritas," pungkas Azaz.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X