Bukan Prank! Pencuri Sepeda Polisi Malah Mendapatkan Hadiah Sepeda, Alasannya Mengharukan

- Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Pencuri sepeda diberi sepeda (Z Creators/Rendra Farandika)
Pencuri sepeda diberi sepeda (Z Creators/Rendra Farandika)

Enggak disangka, Muhammad Zaini akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas. Padahal, pria 24 tahun ini sempat berurusan dengan kasus pidana pencurian sepeda milik anggota polisi. Hingga akhirnya kasusnya mendapatkan Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Situbondo.

-
Pencuri sepeda malah dapat sepeda (Z Creators/Rendra Farandika)

Pria yang akrab disapa Zen itu, kembali berkumpul di rumah orang tuanya di Desa Kalimas, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Padahal, ia sudah menduga akan menjalani hukuman kurungan penjara selama empat tahun, sesuai tuntutan kasus yang diterimanya. 

-
Pelaku mencuri sepeda untuk adiknya (Z Creators/Rendra Farandika)

Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini nekat mencuri sebuah sepeda pedal milik anggota polisi. Zen nekat mengambil sepeda di komplek asrama polisi pada pertengahan bulan Juni lalu. Aksi pencurian sepeda itu pun terendus pihak kepolisian dan dirinya dengan gampang ditangkap. 

-
Nelayan nekat mencuri sepeda untuk alasan mulia (Z Creators/Rendra Farandika)

Zen beralasan, bahwa dirinya nekat mencuri sepeda pedal untuk diberikan kepada adiknya. Karena dirinya enggak kuasa melihat adiknya berjalan kaki ke sekolah. 

"Setiap hari adik saya jalan kaki ke sekolahnya. Jaraknya sekitar 4 kilo meter. Mau beli sepeda enggak punya uang," beber Zen.

-
Adik pelaku mendapat sepeda baru (Z Creators/Rendra Farandika)

Meski begitu, alasan Zen untuk melakukan tindak pencurian ini enggak bisa dibenarkan. Kasus ini terus bergulir. Hingga akhirnya Kejaksaan Negeri Situbondo menggunakan jalur Restorative justice. 

"Alasannya karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, juga ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun kurungan penjara dan ada perdamaian antara korban dengan pelaku," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nauli Rahim Siregar. 

Kejaksaan Negeri setempat juga memberikan hadiah sepeda pedal untuk adik pelaku. Sehingga, sepeda ini bisa digunakan untuk pergi ke sekolah setiap harinya. 

"Karena adik pelaku cewek, kita belikan sepeda pedal untuknya. Jadi untuk memudahkan berangkat ke sekolahnya," imbuh Kajari Situbondo. 

Kejaksaan Negeri Situbondo juga mempunyai catatan khusus untuk Zen. Ia menekankan agar Zen enggak terlibat ke kasus tindak pidana. Sebab, jika tetap mengulangi lagi, maka kejaksaan akan menuntut hukuman yang sangat tinggi kepadanya. 

"Kesempatan ini diberikan hanya satu kali. Jika mengulangi lagi kami lipatkan tuntuan kepada Zen. Jangan main main," tutup Kajari Situbondo, Nauli Rahim Siregar.

Artikel menarik lainnya:

Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X