PPKM Jakarta Diubah Jadi level 1, Anies: Penularan Tak Berhenti karena Statusnya Berubah

- Kamis, 7 Juli 2022 | 17:03 WIB
Anies Baswedan (INDOZONE/Sarah Hutagaol).
Anies Baswedan (INDOZONE/Sarah Hutagaol).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi terkait aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berubah dari level 2 menjadi level 1 dalam waktu satu hari.

Menurut Anies, perubahan penurunan level PPKM tersebut tidak berpengaruh terhadap penularan virus Corona. Ia menyebut, paparan Covid-19 tetap terjadi dikarenakan adanya interaksi yang dilakukan oleh masyarakat.

"Penularan itu tidak berhenti karena statusnya berubah, apakah satu atau dua. Penularan akan terjadi karena interaksi kita," ucapnya di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Kamis (7/7/2022).

Maka dari itu, untuk mengurangi risiko berat bila terpapar virus Corona, orang dia meminta agar masyarakat segera melengkapi vaksinasi Covid-19 hingga ketiga atau booster.

"Jadi yang penting mari kita pastikan badan kita siap, dan itu saya imbau pada semuanya yang belum booster, segera," ungkap Anies.

"Jakarta saat ini 50 persen yang sudah booster, kita harus tinggikan, tingkatkan, saya katakan warga Jakarta untuk mensegerakan untuk yang belum booster, semua booster," tandasnya.

Baca juga: Digugat Cerai Nathalie Holscher, Sule: Gue Tidak Mau Terlalu Dalam Memiliki Pasangan

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melakukan revisi terkait penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek. Dalam perubahannya, kini wilayah aglomerasi itu akan menerapkan PPKM Level 1.

Revisi ini sekaligus membatalkan aturan PPKM Level 2 yang sebelumnya tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

Kini, DKI Jakarta dan daerah penyangganya lainnya akan menerapkan kembali PPKM Level 1. Hal itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 5 Juli 2022.

“Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” tulis Inmendagri itu.

Sama halnya dengan aturan yang sebelumnya, aturan penerapan PPKM Jawa-Bali tersebut pun akan diberlakukan selama satu bulan ke depan, yakni hingga 1 Agustus 2022 mendatang.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X