The Most Engaging Media For Millennials and GEN Z

Bawa Sabu Senilai Rp80,5 Miliar, Bandar Narkoba Jaringan Myanmar Ditangkap
Barang bukti narkotika jenis sabu dari bandar narkoba jaringan Myanmar, saat rilis pengungkapan kasus tersebut di BNN Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Senin (30/1/2023). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
News

Bawa Sabu Senilai Rp80,5 Miliar, Bandar Narkoba Jaringan Myanmar Ditangkap

Senin, 30 Januari 2023 19:25 WIB 30 Januari 2023, 19:25 WIB

INDOZONE.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan menangkap bandar narkoba jaringan Myanmar. Hal ini terungkap dari barang bukti yang disita.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol. Djoko Prihadi menjelaskan, tersangka yang ditangkap adalah seorang warga Sukarami, Palembang, berinisial NRH alias Acun. Pria 46 tahun itu ditangkap Tim Bidang Brantas BNNP Sumsel, bersama personel Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur pada Selasa (24/1/2023).

Dari penangkapan tersebut, kata dia, disita barang bukti puluhan paket sabu-sabu yang dikemas bungkus teh bertuliskan 'Cool' berhologram naga. Kemasan itu berisi sabu-sabu seberat 115 kilogram.

Baca Juga: Fakta-fakta Anggota DPRD Batam Ditangkap karena Miliki Sabu saat Bersama Wanita di Hotel

“Dari sini terungkap kalau tersangka Acun bertugas selaku pengendali, sekaligus bandar sabu-sabu untuk wilayah Kota Palembang dan Provinsi Sumsel,” kata Djoko Prihadi, Senin (30/1/2023).

Barang bukti narkotika jenis sabu dari bandar narkoba jaringan Myanmar, saat rilis pengungkapan kasus tersebut di BNN Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Senin (30/1/2023). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Barang bukti narkotika jenis sabu dari bandar narkoba jaringan Myanmar, saat rilis pengungkapan kasus tersebut di BNN Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Senin (30/1/2023). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Produk Myanmar

Saat penangkapan, Djoko menerangkan, Acun menyimpan sabu-sabu itu di dalam bagasi mobil Avanza warna hitam bernomor polisi BA 866 KB. Acun mengendarai mobil tersebut dari Aceh melintas di Jalan Kolonel Dani Effendi, Talang Betutu, Palembang.

Djoko memastikan tersangka Acun jaringan langsung komplotan peredaran narkoba internasional Myanmar, Laos, dan Thailand atau kerap disebut "Segitiga Emas" (Golden Triangle).

Hal tersebut berdasarkan ciri-ciri kemasan Cool berhologram naga. Selain itu, ciri-ciri fisik menunjukkan sabu-sabu tersebut berkualitas excellent, yang diproduksi di Myanmar, salah satu dari "Golden Triangle".

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Penyelundupan 149 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Aceh, 1 Pelaku Ditembak!

Bernilai Rp80,5 miliar.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, sabu-sabu dibawa langsung dari Aceh untuk tujuan kawasan Plaju, Palembang.

Sabu-sabu tersebut dihargai senilai Rp700 juta per kilogram, sehingga totalnya mencapai Rp80,5 miliar.

Tersangka beserta barang bukti 115 kg sabu-sabu dan satu unit mobil Avanza warna hitam BA 1866 KB saat ini diamankan di Kantor BNNP Sumsel.

“Hasil pengungkapan ini terus dikembangkan bekerja sama dengan BNN provinsi tetangga,”kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Artikel Menarik Lainnya:

TAG
Gema Trisna Yudha
TERKAIT DENGAN INI
JOIN US
JOIN US