Kuasa Hukum Ricky Rizal Minta Pemeriksaan Saksi Eks Ajudan dan ART Ferdy Sambo Dipisah

- Rabu, 9 November 2022 | 11:43 WIB
Sidang pemeriksaan saksi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Sidang pemeriksaan saksi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Erman Umar selaku kuasa hukum terdakwa Bripka Ricky Rizal meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar pemeriksaan saksi ajudan Ferdy Sambo dan asisten rumah tangga (ART) Susi dilakukan terpisah.

Erman mengklaim, pemeriksaan saksi yang dilakukan secara terpisah untuk menghindari saksi mendengarkan keterangan saksi lainnya. 

Permintaan tersebut disampaikan Erman di dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).

"Kalau misalkan digabung, paling satu ajudan dengan ART supaya tidak mendengar. Karena mereka kemungkinan saling mendengar,” kata Erman.

Mendengar permintaan kuasa hukum, Hakim ketua Wahyu Iman Santosa menjelaskan, bahwa kesepuluh saksi tersebut sebelumnya telah tiga kali bersaksi untuk terdakwa berbeda. Hakim Wahyu menyebut, keterangan mereka diyakini tidak berubah.

"Mereka sudah beri keterangan di sidang terdakwa Richard Eliezer kemudian Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka hanya kami pisahkan (kelompok) ART dan ajudan, keterangan mereka tidak banyak berubah pada saat pertama pada saksi (terdakwa) Richard Eliezer,” tutur Hakim Wahyu.

Baca Juga: Beri Saksi Meringankan, Sambo Tahan Tangis Minta Maaf ke Yogi Eks Ajudan yang Batal Nikah

“Para ajudan tetap pada keterangan yang sama. Kami gabung, karena kami sudah tahu apa yang mau dijelaskannya di persidangan," lanjutnya.

-
Dua tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan istrinya, Putri Candrawathi (kanan). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Namun Erman bersikukuh untuk meminta hakim memisahkan pemeriksaan saksi. Dia merasa terganggu apabila 10 saksi diperiksa bersamaan lantaran pihaknya bakal mencari kebenaran materiil.

Kemudian hakim Wahyu mengabulkan permohonan Erman tersebut. Pemeriksaan saksi ajudan dipisahkan dengan asisten rumah tangga. 

“Oke silahkan ajudan di sini, dan ART diluar. Nanti kita akan panggil,” tandasnya. 

Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Maaf kepada Ajudan dan ART: Karena Kasus Ini, Sopir Saya Batal Nikah

Sebelumnya diberitakan, agenda sidang hari ini ialah mendengarkan keterangan 10 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun 10 saksi tersebut, yakni Alfonsius Dua Lurang (Security), Abdul Somad (ART), Marjuki (Security Komplek), Diryanto alias Kodir (ART) dan Adzan Romer (Ajudan).

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X