Cerita Adik Brigadir J soal Nomor Ponselnya yang Diblokir Putri Candrawathi

- Rabu, 2 November 2022 | 16:13 WIB
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi (Antara/Sigid Kurniawan)
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi (Antara/Sigid Kurniawan)

Adik dari mendiang Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat menjadi salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap sang kaka.

Dalam kesaksiannya, Mahareza Rizky mengaku mendengar ada pelaku lain yang membunuh kakaknya selain Richard Eliezer alias Bharada E. Kemudian, jaksa bertanya kepada Reza apakah pernah menghubungi pihak-pihak yang bekerja dengan Ferdy Sambo untuk mencari informasi soal sosok pelaku lain yang membunuh sang kakak.

“Gak pernah coba hubungi siapa-siapa?,” tanya jaksa kepada Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). 

“Pernah, sempat hubungi tapi nomornya diblok,” jawab Reza.

Baca Juga: Hubungi Media, Tante Brigadir J Curhat Kecurigaannya atas Kematian sang Keponakan

Reza kesulitan dalam usahanya untuk mencari informasi seputar kematian Yosua. Sebab, para ajudan Ferdy Sambo yang dihubungi kompak memblokir nomor ponselnya. 

“Saya menelepon waktu itu Damson ngeblok saya, bang Matius sempat ngeblok saya , trus bang Romer ngeblok saya, bang Daden ngeblok saya,” tutur Reza. 

“Saya juga minta nomor Ricky sama ada yang namanya Dedi saya cek, tidak aktif lagi saya diblock juga. Waktu itu sama asisten lain saya juga diblok,” imbuhnya.

Baca Juga: Foto Jenazah Brigadir J Ditampilkan di Ruang Sidang, Sang Ayah Ungkap Kondisinya

Kemudian, Reza mengatakan sempat menghubungi Putri Candrawathi. Namun Putri juga memblokir nomor teleponnya.

“Sama ibu Putri juga saya sempat chat ibu Putri waktu tanggal berapa saya lupa, saya bilang "ibu mohon izin" ternyata diblok juga,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan dakwaan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. JPU mengungkap, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo dilakukan bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'aruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
 

Artikel Menarik Lainnya: 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X