Tersandung Kasus Judi Online, Kanit Polsek Penjaringan dan Jajarannya Berpotensi Dipecat

- Rabu, 7 September 2022 | 20:06 WIB
Ilustrasi judi online. (FREEPIK/Macrovector)
Ilustrasi judi online. (FREEPIK/Macrovector)

Setelah menerima aliran dana terkait kasus judi online, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP Fajar dan jajarannya dalan waktu dekat bakal menjalani sidang kode etik. Polda Metro Jaya membuka peluang pemecatan terhadap AKP Fajar.

"Sidang kode etik nantinya akan menentukan pelanggaran yang dilakukan AKP M Fajar, apakah termasuk kategori ringan, sedang atau berat. Sidang kode etik ini pula yang akan menentukan nasib AKP M Fajar dan kawan-kawan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

Zulpan menyebut dalam sidang etik ini, Polri akan menentukan sanksi yang pas untuk AKP Fajar dan jajarannya. Saksi terberat yang bisa dikenakan ke Fajar yakni pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga: Harga BBM Naik, DPRD DKI Minta Anies Gratiskan Transportasi Umum di Jakarta

"Iya ancaman maksimal PTDH. PTDH itu kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat," beber Zulpan.

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP Fajar bersama sejumlah penyidiknya ditangkap Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri. Mereka ditangkap karena menyalahgunakan wewenangnya terkait kasus judi online.

Disinyalir, AKP Fajar dkk mendapat uang dari kasus judi tersebut. Akibatnya, oknum polisi tersebut kini ditahan di tempat khusus selama 30 hari.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X