Mendagri Tito Bolehkan Pj Kepala Daerah Lakukan Mutasi hingga Pecat ASN Tanpa Izin

- Sabtu, 17 September 2022 | 12:30 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (ANTARA/Galih Pradipta)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (ANTARA/Galih Pradipta)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengizinkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah untuk menjatuhkan sanksi, melakukan mutasi hingga pecat pegawai atau aparatur sipil negara (ASN) tanpa izin.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ yang disampaikan kepada para kepala daerah, tertanggal 14 September 2022. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan pun mengonfirmasi surat edaran itu.

Baca Juga: Mendagri Beberkan Syarat Agar Provinsi Baru di Papua Bisa Ikut Pemilu 2024

“Iya benar,” ucap Benni saat dihubungi awak media, Sabtu (17/9/2022).

Benni pun menjelaskan, kewenangan yang diberikan kepada Pj kepala daerah tersebut adalah guna mengefisiensikan waktu. Ia menyebut jika harus bersurat terlebih dahulu, maka memakan proses yang lama dan panjang.

“Karena ini terkait penjatuhan sanksi, mutasi antar daerah, antar instansi. kalau minta izin lagi, itu kan akan memakan waktu yang lama, jadi panjang,” terangnya.

Berikut adalah bunyi poin 4 dalam SE tersebut yang memperbolehkan Pj Kepala Daerah melakukan mutasi hingga memberikan sanksi ke pegawai;

“Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Pit), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota untuk melakukan:

a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/Aparatur Sipil Negera di lingkungan pemerintah daerah provinisi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mendagri Beberkan Kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan

b. Persetujuan mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang- udangan.

Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) di atas.”

Artikel Menarik Lainnya

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X