DPRD DKI Jakarta Bahas Soal Kepgub PJLP: Hanya Hilangkan Pergub yang Diatur dalam Perpes

- Rabu, 14 Desember 2022 | 09:49 WIB
Ilustrasi pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). (ANTARA)
Ilustrasi pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). (ANTARA)

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono angkat bicara mengenai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1096 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) maksimal umur 56 tahun.

Menurutnya, Kepgub tersebut hanya menghilangkan Pergub yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

"Yang dihilangkan, Pergub sebelumnya mengatur hal-hal yang sudah diatur dalam Perpres," ujar Gembong di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Akan Terapkan Rencana Pembangunan Daerah 2023-2026

Sehingga, menurutnya hal yang sudah diatur dalam Perpres tidak perlu lagi diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

"Sudah diatur diperpres ngapin diatur di Pergub? Nah itu yang dihilangkan, gitu loh," sambung Gembong.

Gembong menegaskan, ia hanya menirukan jawaban Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengenai isi Kepgub yang dibuatnya.

"Jawaban Pj loh itu, saya hanya menirukan jawaban Pj," sambung Gembong.

Selain itu, ia pun menirukan ucapan Pj Gubernur DKI Jakarta kepadanya yang menyatakan hanya mehilangkan Pergub yang sudah diatur dalam Perpres.

"Mas yang saya tanda tangan itu hanya menghilangkan Pergub yang sudah diatur oleh perpres. Kalau sudah diatur diperpres ngapain diatur di Pergub, itu yang kita hilangkan." Ujar Gembong saat menirukan jawaban Pj Gubernur DKI Jakarta.

Oleh karena itu, Gembong meminta untuk kembali mengecek Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP yang diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta lalu.

Baca Juga: Gelar Operasi Nila Jaya 2022, Polda Metro Tangkap 278 Tersangka Narkoba!

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membuat Keputusan Gubernur, terkait usia Pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun.

Hal tersebut telah tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1096 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X