Izin Operasional ACT Belum Dicabut, Wagub Riza Sebut Masih Nunggu Rekomendasi Dinsos DKI

- Jumat, 15 Juli 2022 | 08:53 WIB
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa pencabutan izin operasi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih menunggu rekomendasi dari Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.

Rekomendasi dari Dinsos tersebut nantinya akan diberikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta untuk mengeluatkan surat pencabutan izin operasional.

“Nanti PTSP akan menunggu rekomendasi dari Dinsos, setelah masuk akan segera diproses,” ucap Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/7/2022).

Lebih lanjut, mantan Anggota DPR RI ini menjelaskan, Kementerian Sosial (Kemensos) juga telah mencabut izin pengumpulan dana terhadap ACT. Sehingga, menurutnya lembaga itu sudah tidak bisa beroperasi lagi.

“Artinya ACT ini dengan izin pengumpulan uang dan barang oleh Kemensos dicabut, sudah tidak bisa beroperasional, sudah tidak bisa lagi jalan, apalagi rekening sudah diblokir,” terangnya.

Baca Juga: Ditanya Wagub DKI soal Pelecehan Seksual, Sopir Angkot: Disangkanya Lagi Ribut Pacaran

“Dan sekarang sedang proses dalam kepolisian. Nah kita sambil tunggu, Pemprov sendiri lagi mengevaluasi dan menunggu rekomendasi untuk segera dicabut,” tandas Riza.

Seperti diberitakan sebelumnya, izin kegiatan operasional ACT dikeluarkan oleh Pemprov DKI melalui DPMPTSP. Hal itu tertera dalam lama resminya dengan surat bernomor 155/F 3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019.

Namun, Kemensos sendiri resmi telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di 2022. Pencabut izin buntut adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak ACT. 

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Rabu (5/7/2022).

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial, sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” ujar Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam siaran persnya, Rabu (6/7/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X