Oknum Polisi yang Tembak Polisi di Lampung Terancam 15 Tahun Bui

- Selasa, 6 September 2022 | 12:45 WIB
Konferensi pers kasus polisi tembak polisi di Lampung. (Dok. Polda Lampung)
Konferensi pers kasus polisi tembak polisi di Lampung. (Dok. Polda Lampung)

Oknum Polsek Way Pengibubuan, Lampung berinisial Aipda RS sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menembak rekannya sendiri sesama polisi hingga tewas. Jadi tersangka, RS sendiri terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

"Pelaku yang tega menghabisi rekannya sendiri dia diancam dengan Pasal 338 KUHP," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada Indozone, Selasa (6/9/2022).

Pelaku sendiri sementara ini dikenakan satu pasal sangkaan. Namun, ancaman dari pasal ini cukup tinggi.

"Sebagaimana dimaksud dalam KUHPidana yaitu barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," beber Pandra.

BACA JUGA: Kilas Balik 'Internal Affairs': Film Jadul 90-an Tentang Skandal Polisi Versus Propam

Sebelumnya insiden polisi tembak polisi kembali terjadi, kali ini terjadi di Lampung. Anggota Polsek Way Pengubuan, Aipda RS tega menembak rekannya sendiri sesama polisi hingga tewas.

Peristiwa itu sendiri terjadi pada Minggu, 4 September 2022 malam yang lalu. Korban ditembak hingga tewas di rumahnya sendiri oleh pelaku.

Usut punya usut motif penembakan dilakukan pelaku lantaran pelaku dendam terhadap korban karena aibnya dibongkar oleh korban. Salah satu aib yang dibongkar korban terkait istri pelaku yang belum membayar uang arisan online.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X