Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan KPK

- Jumat, 18 November 2022 | 13:05 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe (Antara/Hendrina Dian Kandipi)
Gubernur Papua, Lukas Enembe (Antara/Hendrina Dian Kandipi)

Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Papua.

Tak hanya Aloysius, seorang sopir bernama Darwis juga mangkir dari pemeriksaan penyidik. Sedianya, keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka, pada Kamis (17/11/2022) kemarin.

"Informasi yang kami terima tidak hadir," kata Ali Fikri, Jumat (18/11/2022).

Ali memastikan, tim penyidik bakal segera melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan Aloysius dan Darwis. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan pihak lainnya sebagai tersangka. Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe dan di sebuah apartemen di wilayah Jakarta, pada Rabu (9/10/2022) lalu. 

Baca Juga: KPK Periksa Eks Wali Kota Bandar Lampung terkait Dugaan Titipkan Maba Masuk Unila

“Tim penyidik KPK (9/11/2022) dalam perkara dengan tersangka LE (Lukas Enembe) telah selesai melakukan penggeledahan di 2 lokasi berbeda di Jakarta yaitu rumah kediaman tersangka LE (Lukas Enembe) dan juga sebuah apartemen,” kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (10/11/2022).

Ali mengungkapkan, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik menemukan sejumlah dokumen hingga emas batangan yang diduga terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas.

Baca Juga: Beredar Video Penyitaan Harta Tito Karnavian, KPK: Itu Video Hoaks!

“Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah dan juga emas batangan,” ungkap Ali Fikri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X