UU Baru KPK Berlaku, Puluhan Ekonom Sampaikan Surat Terbuka ke Jokowi

- Kamis, 17 Oktober 2019 | 13:49 WIB
Presiden Jokowi mendapat surat terbuka dari para ekonom terkait UU KPK hasil revisi (Antara/Akbar Nugroho Gumay).
Presiden Jokowi mendapat surat terbuka dari para ekonom terkait UU KPK hasil revisi (Antara/Akbar Nugroho Gumay).

Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 hasil revisi sudah berlaku pada Kamis (17/10). Regulasi yang dianggap melemahkan Lembaga Antirasuah membuat rombongan ekonom bersikap. 

Sebanyak 85 ahli ekonomi dari berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta, menandatangani surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mereka adalah Faisal Basri (FEB UI), Arti Adji (FEB UGM), Rumayya Batubara (FE UNAIR), Arief Anshori Yusuf (FEB UNPAD), hingga Hermanto Siregar (FEM IPB). 

Mereka menganggap UU hasil revisi itu melemahkan fungsi KPK. Korupsi pun berpotensi semakin marak karena berkurangnya wewenang Lembaga Antirasuah. 

Dalam surat terbuka tersebut, para ekonom kemudian memberikan dua rekomendasi kepada Jokowi, yaitu: 

  1. Memohon kepada Bapak Presiden untuk memimpin reformasi di berbagai sektor, mengingat sejarah menunjukkan keberhasilan reformasi di berbagai negara.
  2. Memohon kepada Bapak Presiden untuk mengeluarkan Perppu untuk membatalkan RUU KPK atau semakin memperkuat KPK.

Para ekonom menagih janji Jokowi yang ingin mengeluarkan Perppu KPK. Mereka mendesak karena UU hasil revisi itu bisa menurunkan kredibilitas KPK, dalam melaksanakan sejumlah program pencegahan korupsi.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X