Latar Belakang Kasus Suap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin

- Kamis, 17 Oktober 2019 | 10:03 WIB
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintahan Kota Medan tahun 2019.

Eldin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar.

-
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

"Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di kantornya, Rabu (15/10) malam.

Dalam perkara ini, Dzulmi Eldin diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Eldin.

Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Tengku Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya. Pada bulan Juli 2019, Eldin melakukan perjalanan dinas ke Jepang dalam rangka kerja sama kegiatan sister city.

-
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Dalam perjalanan dinas tersebut, di luar rombongan Pemerintah Kota Medan, Eldin mengajak serta istri, 2 orang anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan.

Keluarga Eldin bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama 3 hari di luar waktu perjalanan dinas. Di masa perpanjangan tersebut, mereka didampingi oleh Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan yaitu Syamsul Fitri Siregar.

"Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Wali Kota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD. Pihak 'tour and travel' kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada Eldin," ungkap Saut.

-
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Eldin kemudian bertemu dengan Syamsul dan memerintahkannya untuk mencari dana demi menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp800 juta. Kadis PUPR lalu mengirim Rp200 juta ke Wali Kota atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi Wali Kota.

Berikutnya pada 10 Oktober 2019, Syamsul menghubungi ajudan Eldin, Aidiel Putra Pratama dan menyampaikan adanya keperluan dana sekitar Rp800-900 juta untuk menutupi pengeluaran di Jepang. Syamsul kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan kutipan dana. Termasuk di antaranya adalah para kepala dinas yang ikut berangkat ke Jepang dan juga Isa Ansyari meski ia tidak ikut berangkat ke Jepang.

"Diduga Isa dimintai uang tersebut karena diangkat sebagai Kadis PU oleh Eldin," ujar Saut.

-
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Di dalam daftar tersebut, Isa ditargetkan untuk memberikan dana sebesar Rp250 juta. Kemudian pada 13 Oktober 2019, Syamsul menghubung Isa untuk meminta bantuan dana sebesar Rp250 juta. Pada 15 Oktober 2019, Isa mentransfer Rp200 juta ke rekening bank atas nama kerabat dari Aidiel dan melakukan konfirmasi kepada Syamsul.

Aidiel lalu menghubungi kerabatnya dan meminta agar uang diserahkan ke rekannya sesama ajudan Wali Kota. Ia kemudian menyimpan uang tersebut di ruangan bagian protokoler Pemerintah Kota Medan.

Salah satu ajudan Wali Kota Medan yang lain yaitu Andika kemudian menanyakan kepada Isa tentang kekurangan uang sebesar Rp50 juta yang disepakati. Isa menyampaikan untuk mengambil uang tersebut secara tunai di rumahnya. Pada 15 Oktober tersebut sekitar pukul 20.00 WIB, Andika datang ke rumah Isa untuk mengambil uang Rp50 juta yang ditujukan untuk Eldin.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X