Bareskrim Teliti Laporan ICW Soal Pimpinan KPK Langgar Kode Etik

- Kamis, 9 September 2021 | 08:29 WIB
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana memberikan keterangan kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana memberikan keterangan kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Indonesia Corruption Watch (ICW) diketahui melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik. Bareskrim Polri sendiri saat ini mulai mempelajari laporan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut ICW hanya memberikan aduan bukan laporan. Pihaknya akan mempelajari terkait aduan tersebut.

"Itu tanda terima surat, bukan LP (laporan polisi). Saya belum lihat suratnya, selanjutnya akan saya baca suratnya," kata Brigjen Andi kepada wartawan, Kamis (9/8/2021).

Sebelumnya, ICW melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Bareskrim Polri pada Rabu, 8 September 2021 kemarin. Laporan ini berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik.

"ICW melaporkan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hukun Pasal 36 junto Pasal 65 UU KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana sebelumnya.

Kasus ini sendiri disebut Kurnia sudah diluatkan dengan adanya putusan Dewas KPK. Untuk itu, dia berharap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turun tangan memerintahkan jajaranya untuk mengusut kasus ini.

"Kami menekankan agar Kapolri dapat mencermati lebih lanjut laporan ini karena sebenernya faktanya sudah terang benderang dalam persidangan Dewas disebutkan secara eksplisit Lili berkomunikasi dengan mantan Walkot Tanjung Balai," pungkas Kurnia.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X