Pelanggaran Juga Ditemukan di Holywings Epicentrum, Polisi Segel Selama 3 x 24 Jam

- Senin, 6 September 2021 | 15:09 WIB
Ilustrasi Holywings (Instagram/holywingsindonesia)
Ilustrasi Holywings (Instagram/holywingsindonesia)

Pelanggaran jam operasional PPKM Level 3 juga ditemukan di Holywings Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan. Hal itu diketahui saat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak, Minggu (5/9/2021).

"Kita temukan pelanggaran jam operasi sudah lewat dari ketentuan," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Mukti Juharsa.

Kendati ditemukan pelanggaran, polisi hanya memberikan sanksi berupa teguran tertulis dan diserahkan kepada Satpol PP DKI Jakarta.

Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi lebih berat terhadap restoran dan bar tersebut jika kembali melakukan pelanggaran.

"Kita masih tegur tertulis saja. Nanti kalau dia melanggar lagi akan kita tutup," ungkap dia.

Sebelumnya, Holywings Kemang juga dikenakan sanksi penutupan sementara selama 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9/2021)) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9/2021).

Setelah sanksi berakhir, Holywings Kemang dibolehkan untuk beroperasi kembali. Namun jika kembali melanggar aturan PPKM, maka restoran dan bar terancam mendapatkan sanksi yang lebih berat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X