Kronologi Istri Cekik Suaminya Hingga Tewas di Serang, Dipaksa Wikwik Usai Pisah 8 Tahun

- Kamis, 2 September 2021 | 18:19 WIB
Kronologi istri cekik suaminya hingga tewas di Serang karena dipaksa berhubungan intim (Istimewa)
Kronologi istri cekik suaminya hingga tewas di Serang karena dipaksa berhubungan intim (Istimewa)

Jajaran Polres Serang Kota menangkap wanita berinisial W (56 tahun) yang membunuh suaminya, Asni (55 tahun) di kediamannya di Kampung Masigit Lor, Kelurahan Mesjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang pada Selasa (31/8/2021) kemarin.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahilles Hutapea mengatakan, adapun kronologi kejadian tersebut berawal saat Asni mengajak W untuk berhubungan intim, namun ditolak.

Kepada polisi, W mengaku menolak ajakan tersebut dikarenakan khawatir akan status hubungan mereka yang sudah tidak sah. Pasalnya, keduanya sudah berpisah selama 8 tahun untuk dikarenakan W harus bekerja di Arab Saudi.

Asni yang kesal karena ajakannya ditolak mengamuk dan sempat menganiaya W. Korban menarik paksa tangan pelaku ke dalam kamar dan menggigit tangannya.

"Korban menarik tangan pelaku untuk diajak ke kamar, pelaku tetap menolak. Kemudian tangan pelaku ditarik dan digigit oleh korban," kata Maruli, seperti dikutip Indozone melalui konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis (2/9/2021).

W kemudian melakukan perlawanan dengan cara mendorong Asni ke tembok sambil mencekik leher korban sekitar 15 menit. Setelah melakukan perbuatannya, W langsung mengunci dirinya di dalam kamar dan tak mengetahui ternyata suaminya sudah meninggal dunia. 

"Pelaku mendorong badan korban ke arah tembok sambil mencekik leher korban sekitar 15 menit sampai korban meninggal," ujar Maruli. 

Maruli menambahkan, W juga mengakui segala perbuatannya yang mengakibatkan meninggalnya korban dan mengaku menyesal. 

"Dalam rumah tersebut kita temukan ada seorang wanita, dan dia adalah istri korban. Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, di jari kuku pelaku itu ada bercak darah. Nanti kita cek ke lab untuk memastikan apakah darah itu milik korban," sambung Maruli. 

Atas perbuatannya, HI dikenakan pasal kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 3 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X