Aipda Roni Saputra, Polisi Pemerkosa dan Pembunuh 2 Gadis di Medan Dituntut Hukuman Mati

- Senin, 6 September 2021 | 21:45 WIB
Aipda Roni Syahputra jadi tersangka pembunuhan 2 gadis di Medan. (Istimewa)
Aipda Roni Syahputra jadi tersangka pembunuhan 2 gadis di Medan. (Istimewa)

Mantan polisi anggota Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Roni Syahputra, yang memperkosa dan membunuh dua gadis muda pada 22 Februari 2021 dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/9/2021).

Jaksa menilai Roni terbukti membunuh Riska Fitria (21 tahun) dan AP (13 tahun) secara terencana dan melanggar Pasal 340 KUHP.

“Karenanya meminta majelis hakim yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana mati,” demikian disampaikan oleh Bastian, JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan.

Jaksa menilai, hukuman berat harus ditimpakan kepada Roni karena korban masih di bawah umur dan harusnya punya masa depan yang panjang. Sedangkan hal yang dapat meringankan hukuman Roni, menurut jaksa tidak ada sama sekali.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian pembelaan dari Roni.

Dalam sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Medan pada 21 Juni lalu, terungkap sejumlah fakta mencengangkan terkait apa yang dilakukan Aipda Roni terhadap Riska Fitria (21 tahun) dan AP (13 tahun), dua gadis yang ia perkosa dan ia bunuh.

Ternyata, Roni menghabisi nyawa Riska dan AP di rumahnya sendiri. Ia membawa dua gadis malang itu dengan mobilnya dalam keadaan tangan diborgol dan mulut disekap.

Istrinya yang saat itu berada di rumah, sempat menyaksikan apa yang dilakukan Roni dan bertanya kepadanya mengapa ia melakukan itu.

Alih-alih menjawab, Roni justru mengancam akan membunuh istrinya jika banyak bertanya.

Setelah membungkam mulut istrinya dengan ancaman itu, Roni kemudian memasukkan Riska dan AP ke dalam kamar rumahnya.

Lalu keesokan harinya, Senin, 22 Februari, di situlah muncul niat Roni untuk menghabisi nyawa Riska dan AP, lantaran ia takut perbuatannya akan dilaporkan. Riska menjadi korban pertama yang ia bunuh, disusul AP kemudian.

Pada hari sebelumnya sebelum membawa kedua korban ke rumahnya, Roni dan Riska membuat kesepakatan untuk bertemu di Polres Pelabuhan Belawan.

Riska ingin bertemu dengan Roni dengan maksud menyelesaikan urusan paket yang ia titipkan pada Roni.

Saat itu, karena takut sendirian, Riska mengajak AP, seorang gadis cilik yang tak lain adalah tetangganya. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X