Lakukan Penyuapan Rp40 Juta, Ini Alasan Polisi Tak Jerat Rachel Vennya dengan UU Tipikor

- Senin, 13 Desember 2021 | 21:40 WIB
Rachel Vennya di Mapolda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Rachel Vennya di Mapolda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya mengungkap alasan tidak menerapkan UU Tipikor kepada para tersangka kasus kaburnya karantina, yaitu Rachel Vennya dan Ovelina Pratiwi. Dalam persidangan, Rachel Vennya terbukti memberi uang suap senilai Rp40 juta pada Ovelina agar tak menjalani karantina. 

"Kenapa dia tidak terapkan UU Tipikor? Jawabannya UU Tipikor itu dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12, subjek hukum harus pegawai negeri atau penyelenggara pemerintahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/12/2021).

Menurutnya, Ovelina yang merupakan staf anggota DPR bukanlah pegawai negeri sipil (PNS). Padahal UU tersebut mensyaratkan PNS yang dapat dijerat dengan regulasi tersebut. Untuk itu, Polda Metro Jaya tidak menerapkan UU Tipikor dalam kasus ini.

"Kalau freelance gitu, itu bukan subjek hukum di UU di Pasal 11 tadi," ujar Tubagus.

Dalam kasus ini, Tubagus menyebut Ovelina memang membantu Rachel agar tidak mengikuti proses karantina. Karena hal itu lah Polda Metro Jaya menetapkan Ovelina sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Yang jelas tiga orang ini yang melanggar UU Karantina dibantu oleh O. Imbalannya adalah Rp40 juta. Karena Rp40 juta itu, makanya dia turut membantu melaksanakan, sehingga pelaksanaan karantina kesehatan tidak berjalan sebagaimana mestinya," kata Tubagus menerangkan.

Artikel Menarik Lainnya :

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X