Buntut Mahasiswi Tewas Saat Pembaretan, UPN Veteran Jakarta Hentikan Kegiatan Menwa

- Minggu, 5 Desember 2021 | 21:01 WIB
Rektor UPNVJ Dr. Erna Hernawati, Ak, CPMA, CA, CGOP saat menemui mahasiswa yang meminta penjelasan tentang mahasiswi yang meninggal setelah mengikuti pembaretan Menwa, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021). (ANTARA/HO-Humas UPN Veteran Jakarta
Rektor UPNVJ Dr. Erna Hernawati, Ak, CPMA, CA, CGOP saat menemui mahasiswa yang meminta penjelasan tentang mahasiswi yang meninggal setelah mengikuti pembaretan Menwa, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021). (ANTARA/HO-Humas UPN Veteran Jakarta

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) menghentikan sementara seluruh kegiatan Resimen Mahasiswa (Menwa) hingga batas waktu yang tidak ditentukan karena melanggar disiplin dengan melaksanakan kegiatan pembaretan tanpa seizin pimpinan universitas yang menyebabkan seorang mahasiswi meninggal dunia.

"Mahasiswa Menwa terbukti melakukan pelanggaran Pasal 74 huruf i Peraturan Rektor UPN Veteran Jakarta Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kemahasiswaan," kata Rektor UPN Veteran Jakarta Erna Hernawati melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (5/12) dikutip dari ANTARA.

Adapun bunyi peraturan tersebut yakni "melakukan kegiatan kurikuler dan kokurikuler lebih dari pukul 21.00 WIB serta kegiatan ekstrakurikuler lebih dari pukul 17.00 WIB, tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang".

Pihak kampus juga menjatuhkan sanksi kepada pengurus organisasi tersebut berupa larangan aktif sebagai pengurus organisasi mahasiswa dan mewajibkan pengurus membuat surat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran serupa dan/atau pelanggaran lainnya.

"Pengurus Menwa diberhentikan dan untuk organisasi akan dievaluasi dan dibina lebih lanjut. Bentuk-bentuk evaluasi dan pembinaan akan ditentukan kemudian," ujar Erna.

Baca juga: Ibunda Novia Widyasari Minta Derita Anaknya Tak Dibesarkan, Sebut Anaknya Salah, Ada Apa?

Dalam surat pernyataan itu, nantinya setiap pengurus Menwa yang terbukti melanggar tindakan serupa dan pelanggaran lainnya akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 86 Ayat (2) Peraturan Rektor tentang Kemahasiswaan.

Sanksi yang tercantum pada pasal tersebut adalah pencabutan hak mengikuti semua kegiatan akademik selama satu semester atau lebih, pembatalan ujian, larangan aktif sebagai pengurus ormawa, dan penghentian penyerahan transkrip nilai/ijazah selama satu semester atau lebih bagi mahasiswa semester akhir.

Sebelumnya, Menwa melakukan kegiatan pembaretan tanpa seizin Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama pada 24-26 September 2021.

Dalam kegiatan pembaretan yang tidak mendapatkan izin tersebut, salah satu anggota Menwa UPNVJ bernama Fauziyah Nabilah Luthfi meninggal dunia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X