Kasus Mafia Tanah, Polisi Periksa 3 Pembeli Aset Nirina Zubir

- Sabtu, 4 Desember 2021 | 13:15 WIB
Kiri: Nirina Zubir (Instagram/@nirinazubir_) / Kanan: Konferensi pers Polda Metro kasus mafia tanah Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kiri: Nirina Zubir (Instagram/@nirinazubir_) / Kanan: Konferensi pers Polda Metro kasus mafia tanah Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga saat ini masih menyelidiki kasus mafia tanah dengan korban keluarga artis Nirina Zubir. Terkini, Polda Metro Jaya sudah memeriksa tiga orang saksi yang memiliki peran membeli aset Nirina dari tangan mafia tanah.

"Pembeli sertifikat dari tersangka Riri sudah dimintai keterangan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (4/12/2021).

Terpisah, Kanit 2 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Kemas Arifin menyebut ada tiga orang pembeli tanah yang diperiksa. Ketiganya masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Sudah kita periksa pembelinya ada tiga orang sudah kita periksa semua," beber Kemas.

Kemas menyebut hasil pemeriksaan itu menyimpulkan jika ketiga saksi tidak mengetahui jika aset yang dibeli merupakan aset Nirina yang dirampas oleh mafia tanah.

"Posisinya mereka pembeli beritikad baik. Jadi dia kan beli dari Riri, dia beli apa adanya dan semua itu ditempatin oleh mereka. Jadi statusnya saksi," kata Kemas.

Lebih jauh Kemas menyebut ketiga saksi itu sejauh ini belum terbukti terlibat dalam sindikat mafia tanah. Ketiga saksi tersebut bahkan bisa masuk dalam kategori korban.

"Mereka pun nggak tahu karena belinya dari Riri. Mereka jatuhnya malah korban dan dengan keadaan ini mereka pihak ketiga yang dirugikan juga. Kalau nanti sertifikatnya terjadi pembatalan segala macam kan haknya hilang juga," kata Kemas.

Seperti diketahui, kasus mafia tanah dengan korban keluarga artis Nirina Zubir sudah berhasil dibongkar oleh Polda Metro Jaya. Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tersangka pertama yakni mantan asisten ibu Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto. Sedangkan tiga tersangka lainya yakni notaris terdiri dari Faridah, Ina Rosiana, dan Edwin Ridwan.

Dari kelima tersangka itu, hanya dua yang belum dilakukan penahanan yakni Erwin dan Ina. Satu lainnya yakni Erwin sempat dikabarkan melarikan diri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X