UU TPKS Bakal Disahkan saat Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang DPR

- Kamis, 23 Desember 2021 | 11:41 WIB
Suasana sidang DPR RI. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)
Suasana sidang DPR RI. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar memastikan apabila Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bakal disahkan menjadi inisiatif DPR dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang Januari 2022.

Kini DPR masih menjalani masa reses dari tanggal 17 Desember hingga 10 Januari. Muhaimin menyatakan DPR berkomitmen untuk terus mengawal RUU tersebut. Kemudian semua fraksi di DPR disebutnya sepakat RUU TPKS dijadikan inisiatif DPR.

“Waktu Paripurna kemarin semua terhipnotis dengan pernyataan sahabat Luluk Nur Hamidah. Akhirnya semua ketua Fraksi setuju RUU TPKS harus menjadi keputusan inisiatif DPR pertama dalam Paripurna usai reses ini,” ujar Muhaimin dalam keterangannya, Kamis (23/12/2021).

Dia menyampaikan apabila korban-korban kekerasan seksual sudah sangat banyak dan masih banyak korban kekerasan seksual yang takut bersuara karena tidak ada payung hukum yang melindungi mereka di negara ini.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan bahwa sahnya UU TPKS bukan satu-satunya jalan menuntaskan banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.

“RUU TPKS ini memang prioritas dan strategis untuk segera kita sahkan. Tetapi tidak cukup, karena hari ini RUU TPKS hanya salah satu jalan mengatasi, yang paling parah adalah kita sudah sampai pada darurat kekerasan dan pelecehan seksual,” tutur Muhaimin.

Karena itu pria yang biasa disapa Cak Imin ini mengusulkan dua hal untuk mencegah kekerasan seksual. Pertama, negara dan seluruh kebijakan harus mengambil langkah tegas, agresif dan represif untuk memberi efek jera yang optimal bagi setiap pelaku kekerasan seksual.

“Yang kedua adalah gerakan masif dari seluruh kekuatan masyarakat mengantisipasi darurat kekerasan seksual. Itu bisa dilakukan melalui gerakan pendidikan, literasi, dan kesadaran bahaya kekerasan seksual. Karena banyak kasus muncul karena ketidakpahaman dan informasi yang sangat terbatas,” harap Cak Imin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X