Eks Dirut Sarana Jaya Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Wagub DKI: Kita Hormati

- Jumat, 28 Mei 2021 | 15:01 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta A. Riza Patria. (Instagram/arizapatria)
Wakil Gubernur DKI Jakarta A. Riza Patria. (Instagram/arizapatria)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka eks Dirut Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.

"Terkait keputusan KPK mentersangkakan dan sudah menahan (Yoory) itu menjadi kewenangan mereka. Mari kita saling menghormati, saling mendukung satu sama lain," ucapnya, Jumat (28/5/2021).

Terkait kasus adanya kasus tersebut, Riza Patria mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk menjadikan masalah korupsi yang menjerat Yoory sebagai pembelajaran.

"Bagi Pemprov ini menjadi pelajaran untuk jajaran BUMD, PNS, dan kita pejabat untuk lebih berhati-hati," ungkap politisi Partai Gerindra tersebut.

"Semua harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi, aturan, ketentuan yang ada dan SOP yang ada, juga tidak kalah penting, mari kita pastikan bahwa Jakarta harus bebas dari KKN," tambahnya.

BACA JUGA: BREAKING NEWS: Pesawat Latih Jatuh di Danau Buperta

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

Empat tersangka itu yakni eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles (YRC); Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian (TA); Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene (AR); dan PT AP sebagai tersangka korporasi.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X