Satpol PP DKI Jakarta Dapat Tambahan Penghasilan, Jumlahnya Capai Setengah Triliun 

- Rabu, 16 Februari 2022 | 14:02 WIB
Petugas Satpol PP DKI Jakarta melaksanakan apel pagi. (Dok. Satpol PP DKI Jakarta)
Petugas Satpol PP DKI Jakarta melaksanakan apel pagi. (Dok. Satpol PP DKI Jakarta)

Petugas Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol) PP DKI Jakarta akan mendapatkan penghasilan tambahan sebanyak Rp516,01 miliar. Hal itu diungkapkan dalam rapat dengan Komisi A DPRD DKI. 

Dalam data yang dipaparkan, anggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai. 

Terkait hal itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto pun mempertanyakan penambahan anggaran itu. Karena, tambahan anggaran biasanya lebih sedikit dari anggaran pokok. Namun kini, nominalnya lebih besar.

Baca juga: 5 Pelaku Begal Polisi di Bekasi Ditangkap, Ini Peran-perannya

"Maka kami ingin dapat sedikit penjelasan gimana Bapak (Arifin) mengaturnya," ucap Bambang, Rabu (16/2/2022). 

"Biasanya yang namanya tambahan lebih sedikit daripada pokoknya. Ini dua kali lipat lebih besar," tambahnya. 

Sekadar diketahui, adapun total anggaran untuk Satpol PP dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022 mencapai Rp1,38 triliun. 

Jumlah tersebut terdiri dari belanja SKPD sebesar Rp625,15 miliar dan belanja pegawai Rp757,21 miliar. 

Kemudian, belanja pegawai terdiri dari gaji dan tunjangan lainnya Rp241,2 miliar dan tambahan penghasilan pegawai Rp516,01 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X