Dua oknum polisi di Aceh diperiksa Provos terkait penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang korban anak usia di bawah umur di Kecamatan Arongan Lambalek.
Salah seorang oknum polisi diduga meminta uang Rp2 juta kepada orang tua korban sebagai ongkos transportasi ke Aceh Timur.
Kemudian, oknum polisi lainnya yang merupakan seorang wanita diduga membentak korban tersebut.
“Dua orang petugas ini sudah dimintai keterangan di Provos, mereka di antaranya anggota Polsek Arongan Lambalek dan seorang polisi wanita,” kata Wakapolres Aceh Barat Kompol Asa Putra, Rabu (3/11/2021).
Aksi yang dilakukan oleh dua oknum polisi tersebut memantik kegeraman dari kalangan perempuan, yang kemudian melakukan demonstrasi di Mapolres Aceh Barat guna menuntut penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Ada apa dengan aparat di Aceh Barat? Laporan perkosaan terhadap anak 3 bulan terbengkalai, ortunya diperas oknum polisi 2jt. Mahasiswa yg bergerak ke Dinas Perempuan & Anak dianiaya Satpol PP. pic.twitter.com/LQSbXK8yqR
— Arief Arbianto #KamiOposisi (@masawep) November 3, 2021
“Sudah diterima aspirasi untuk menuntut kinerja penyidik kita dalam hal pelecehan, kasusnya juga sudah berjalan (penyelidikan). Sudah diproses seluruhnya,” kata Asa Putra.
Ia juga menegaskan Polres Aceh Barat tidak akan segan-segan menindak oknum anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran dalam bertugas melayani masyarakat.
Apabila nantinya terbukti bersalah, maka kedua oknum polisi tersebut bisa saja dikenakan sanksi secara administratif maupun dilakukan sidang kode etik.