Nyaris Dipenjara 6 Tahun, Savas Fresh Minta Maaf Usai Atta Halilintar Cabut Laporan

- Jumat, 12 November 2021 | 16:06 WIB
Kiri: Youtuber Savas Fresh (Instagram/saif510ali) / Kanan: Atta Halilintar (Instagram/attahalilintar)
Kiri: Youtuber Savas Fresh (Instagram/saif510ali) / Kanan: Atta Halilintar (Instagram/attahalilintar)

Youtuber Savas Fresh alias Safriansyah meminta maaf kepada publik atas unggahannya di media sosial yang dianggap mencemarkan nama Atta Halilintar dan keluarga.

Permintaan maaf ini usai Atta mencabut laporan pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan.  Pencabutan laporan itu didasari karena keluarga Savas menunjukkan itikad baik dan berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan damai.

"Saya, Savas Fresh, nama asli saya Safriansyah. Pada kesempatan ini saya ingin mengklarifikasi dan permohonan maaf kepada Gen Halilintar, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah. Saya memohon maaf atas 'postingan-postingan' saya di medsos," kata Savas Fresh, dikutip Jumat (12/10/2021).

Savas sebelumnya ditahan karena diduga telah memfitnah Atta Halilintar dan keluarga. Terkait hal ini, Savas mengklarifikasi bahwa unggahannya tersebut tidak benar. Dia juga tidak mengetahui apakah informasi yang dia bagikan itu benar atau tidak.

"Adapun 'postingan-postingan' saya di media sosial itu tidak benar dan adalah hal yang tidak tahu kebenarannya," kata dia.

Savas juga meminta masyarakat untuk menghapus konten videonya tentang Atta karena hal tersebut bisa membuat netizen ikut berurusan dengan hukum seperti dirinya.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by SAVAS FRESH (@saif510ali)

"Saya juga minta kepada teman-teman semuanya yang pernah menyimpan atau men-'download postingan' saya agar dihapus, karena itu bisa berdampak buruk seperti yang terjadi pada saya," ujar dia.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya akan menangguhkan penahanan Savas Fresh setelah Atta Halilintar mencabut laporannya.

"Penyidik menindaklanjuti proses 'restorative justice' tersebut dengan diawali penangguhan penahanan dulu terhadap tersangka dan proses berkas perkara akan dilakukan gelar perkara tersendiri," kata Azis Andriansyah di Jakarta, Kamis (11/11) sore.

Sebelumnya, Savas Fresh dijerat UU ITE Pasal 45 dan 51 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X