Butuh Analisis Mendalam, Polisi Panggil Terlapor Kasus Dugaan Fetish Mukena di Malang

- Jumat, 27 Agustus 2021 | 18:58 WIB
Kiri: Salah satu korban fetish mukena Malang melapor ke Polresta Malang Kota. (photo/dok.istimewa) Kanan: Klarifikasi terduga pelaku fetish mukena di Malang. (photo/dok.Istimewa)
Kiri: Salah satu korban fetish mukena Malang melapor ke Polresta Malang Kota. (photo/dok.istimewa) Kanan: Klarifikasi terduga pelaku fetish mukena di Malang. (photo/dok.Istimewa)

Polresta Malang Kota memanggil pihak terlapor berinisial D, terkait kasus dugaan fetish mukena yang viral di sosmed yang terjadi di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

Pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan pihak terlapor untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan fetish tersebut.

"Sudah dilakukan pemanggilan. Nanti kita akan lihat, hadir atau tidak. Karena belum ada konfirmasi dari pihak terlapor," kata Tinton Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, Jumat (27/8) dikutip dari ANTARA.

Tinton menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mulai dari pihak pelapor, seorang fotografer, hingga melibatkan sejumlah ahli terkait kasus dugaan fetish mukena tersebut.

Menurutnya, kasus dugaan fetish mukena yang terjadi di Kota Malang tersebut, perlu pendalaman lebih lanjut, karena berbeda dengan kasus fetish kain jarik berkedok riset yang telah diungkap oleh Polrestabes Surabaya sebelumnya.

"Karena itu, perlu pendalaman daripada kasus ini. Kasus ini unik, berbeda dengan fetish yang ada di Polrestabes," katanya lagi.

Baca juga: Selamat! Sapto Yogo Purnomo Sabet Medali Perunggu di Paralimpiade Tokyo 2020

Ia menjelaskan, pada kasus fetish jarik di Surabaya tersebut, ditemukan adanya unsur pengancaman yang dilakukan oleh pelaku. Sedangkan, pada kasus fetish mukena di Malang tidak ada unsur tersebut.

"Ini berbeda dengan kasus yang ada di Polrestabes. Fetish jarik, jelas ada pengancaman pada perkara itu," ujarnya.

Polresta Malang Kota meminta bantuan kepada sejumlah saksi ahli selama proses penyelidikan kasus dugaan fetish mukena. Saksi ahli yang dimintai bantuan tersebut merupakan ahli bahasa dan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) dari salah satu kampus di Kota Malang.

Kasus itu muncul usai salah seorang korban lain berinisial JT membuat sebuah thread pada akun Twitter pribadinya terkait dugaan fetish tersebut.  Kejadian itu, terjadi setelah korban perempuan tersebut melakukan sesi pemotretan untuk sebuah produk mukena.

Namun, foto-foto tersebut tidak dipergunakan untuk mempromosikan produk mukena yang dijualnya. Melainkan mengunggah ke akun yang diduga merupakan akun fetish milik D.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X