Denda yang dikumpulkan dari pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mencapai lebih setengah miliar rupiah, tepatnya Rp601 juta.
Denda tersebut berasal dari 108 pelanggar PPKM Darurat di Indramayu, baik berupa badan hukum maupun perorangan.
"Total denda pelanggar PPKM darurat yang sudah terkumpul itu Rp601 juta lebih," kata Humas Pengadilan Negeri Indramayu Fatchu Rochman, Minggu (18/7/2021).
Seluruh uang denda pelanggaran PPKM Darurat itu akan langsung dimasukkan ke kas negara langsung tanpa perantara mana pun.
"Tidak ada uang denda di instansi Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian atau instansi lainnya. Tapi uang denda ini langsung masuk ke kas negara," tutur-nya.
Para pelanggar PPKM Darurat di Indramayu bervariasi, mulai dari perorangan, badan hukum, dan juga perusahaan besar. Begitu pula dengan besaran dendanya yang beragam.
Pada hari Jumat (16/7) terdapat dua perusahaan yang melanggar PPKM darurat didenda masing-masing Rp30 juta.
"Total yang kita kenakan denda itu sebanyak 108 pelanggar," ujarnya.
Namun, tidak semua pelanggar memilih membayar denda. 4 pelanggar memilih dipenjara selama 5 hari, dan ada satu pelanggar yang belum menjalani hukuman karena masih menjalani isolasi mandiri.