Aceh Barat Sosialisasikan Pencegahan Korupsi Dana Desa, Ciptakan Anggaran yang Transparan

- Rabu, 14 Juli 2021 | 09:56 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Marhaban (dua dari kiri) memberikan pengarahan kepada ratusan aparatur desa yang dipusatkan di Aula Kantor Inspektorat setempat di Meulaboh, Selasa (13/7/2021). (ANTARA/HO-Dok. Pemkab Aceh Barat)
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Marhaban (dua dari kiri) memberikan pengarahan kepada ratusan aparatur desa yang dipusatkan di Aula Kantor Inspektorat setempat di Meulaboh, Selasa (13/7/2021). (ANTARA/HO-Dok. Pemkab Aceh Barat)

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melakukan sosialisasi terkait pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa bagi aparatur desa. Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan pengelolaan anggaran yang akuntabel dan transparan.

“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menambah informasi dan pengetahuan bagi aparatur gampong (desa) dalam mengelola keuangan desa sehingga segala kesalahan yang pernah dilakukan tidak terulang kembali ke depan,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Marhaban di Meulaboh, Selasa (13/07), seperti dilansir Antara.

Marhaban mengatakan bahwa pemerintah pusat telah menganggarkan dana desa setiap tahun melalui APBN yang diperuntukkan kepada setiap desa di Tanah Air sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di tingkat desa.

Ia mengatakan bahwa selain bersumber dari APBN, pemerintah daerah mengalokasikan dana desa yang berasal dari APBD sebesar 10 persen dari rencana anggaran pendapatan pajak daerah, retribusi daerah, dan dana perimbangan setelah dikurangi dana alokasi khusus.

Maka dari itu, Marhaban meminta dana desa yang tersedia harus dikelola baik dan transparan oleh para aparatur desa sehingga pembangunan yang dihasilkan tepat sasaran dan dirasakan langsung masyarakat.

“Pengelolaan keuangan desa harus dilandasi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penuh tanggung jawab agar dalam pelaksanaan dapat terhindar dari segala permasalahan hukum yang bisa muncul pada kemudian hari,” kata Sekda.

Ia menyebutkan dengan tata kelola keuangan yang baik, maka pembangunan desa yang dicita-citakan bisa terwujud guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat di setiap desa.

Sementara itu, Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, Sirajulfata mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemaparan serta bimbingan kepada aparatur desa terkait pengelolaan keuangan desa yang nanti disampaikan Tim inspektorat Aceh Barat.

Ia mengatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan beberapa permasalahan terkait dengan tata kelola pemerintahan desa seperti surat pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak lengkap, "markup" rancangan anggaran biaya (RAB), pajak yang belum disetor serta berbagai persoalan lain.

Sirajul Fata meminta kepada aparatur desa agar melibatkan masyarakat dalam setiap penyusunan anggaran desa sebagai bentuk tranparansi dan tanggung jawab kepada masyarakat.

“Dengan pengelolaan dana desa yang tepat sasaran diharapkan masyarakat desa bisa mandiri secara ekonomi pada masa depan,” tuturnya.

Ia meminta aparatur desa agar terus meningkatkan sinergitas dengan Tim Inspektorat Aceh Barat agar terwujud tata kelola keuangan desa yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X