Wagub DKI Ancam Sanksi Pihak yang Sengaja Cemari Teluk Jakarta dengan Paracetamol

- Senin, 4 Oktober 2021 | 18:59 WIB
Warga di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Warga di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan bahwa pihaknya tak menutup kemungkinan untuk melayangkan sanksi kepada pelaku pencemaran air laut Jakarta dengan Paracetamol.

Pemberian sanksi tersebut akan dilakukan apabila Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam hasil penelitiannya nanti menemukan adanya unsur kesengajaan dalam pencemaran perairan teluk ibu kota itu.

"Nanti di cek juga apa unsur kesengajaan atau tidak. Tentu ada sanksinya, ada peraturannya. Sekali lagi, kita tunggu dulu ya hasil penelitiannya," ucapnya di Balai Kota DKI, Senin (4/10/2021).

Pasalnya, menurut Riza, pencemaran Paracetamol itu tak mungkin dilakukan oleh warga individu yang membuang obat dan akhirnya terkumpul. Pencemaran ini, diyakininya, dilakukan oleh sekelompok orang.

"Kan enggak mungkin oleh satu-satu orang membuang kan. Itu pasti ada sekelompok orang. Artinya, bukan setiap satu orang membuang, membeli, akhirnya terkumpul, bukan seperti itu ya," terangnya.

BACA JUGA: Akui Paracetamol Cemari Teluk Jakarta, Pemprov DKI: Kok Ada di Laut

Seperti diketahui, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI telah mengambil sampel air laut di 4 titik Teluk Jakarta, yakni di perairan Dermaga Marina, Muara Ancol, Dermaga Angke dan Muara Angke untuk diteliti pada Sabtu (2/10/2021).

Riza pun mengatakan penelitian yang telah dilakukan oleh Dinas LH DKI Jakarta tersebut membutuhkan waktu sekitar kurang lebih dua minggu untuk memperoleh hasilnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X