Terkuak Chat Mesra Kapolsek Parigi ke Gadis Anak Tahanan, Sebelum Diduga Ajak ke Hotel

- Senin, 18 Oktober 2021 | 17:26 WIB
Kapolsek Parigi Iptu IDGN dan ilustrasi chat mesra. (ist)
Kapolsek Parigi Iptu IDGN dan ilustrasi chat mesra. (ist)

Kasus dugaan pencabulan atau pemerkosaan yang dilakukan oleh Kapolsek Parigi, Parigi Moutong, Iptu IDGN terhadap S, gadis berusia 20 tahun, anak dari salah seorang tahanan, menyita perhatian publik.

Salah satu fakta yang menjadi sorotan adalah adanya bukti berupa pesan atau chat mesra yang dikirimkan Iptu IDGN kepada S.

Dalam chat mesra itu, diduga Iptu IDGN mengajak S untuk berhubungan badan, dengan iming-iming ayahnya akan dibebaskan. Tak cuma itu, Iptu IDGN juga diduga mengimingi S dengan uang.

"Chat mesra ada di kami. Ini bukan hanya sebatas oknum meraba, merayu, atau memegang-megang tubuh korban, akan tetapi melakukan hubungan intim terhadap korban yang diduga kuat korban dijanjikan beberapa hal, salah satunya membebaskan ayah korban yang sedang ditahan, kemudian dijanjikan dikasih uang," ujar pengacara korban, Akbar kepada Indozone, melalui sambungan telepon seluler, Senin (18/10/2021).

Akbar mengatakan, saat diimingi-imingi janji tersebut, S sudah berusaha menolak ajakan Iptu IDGN. Akan tetapi, Iptu IDGN lantas melakukan pemaksaan.

"Keterangan dari pihak korban, pelaku melakukan pemaksaan. Buktinya, yang membuka semua pakaian korban adalah pelaku," jelas Akbar.

Iptu IDGN sendiri sudah dicopot dari jabatannya sebagai kapolsek. Ia dimutasikan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam rangka pemeriksaan.

"Terkait dengan berita tersebut tim internal Polda Sulteng telah melakukan investigasi ke wilayah Polres Parigi Mautong dan Kapolsek yang bersangkutan telah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Suprianto saat dihubungi Indozone.

Namun, keluarga korban tidak terima jika Iptu IDGN hanya diproses dengan kode etik kepolisian saja. Keluarga korban menuntut agar Iptu IDGN juga diproses hukum pidana atas kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukannya terhadap S.

"Keluarga juga ingin agar kasus tersebut tidak hanya diproses di internal, dalam hal kode etiknya, tetapi juga oknum kapolsek tersebut harus ditindak atas kasus dugaan tindak pidana kesusilaan, sampai pada proses dugaan kuat tindak pidana pemerkosaan," ujar Akbar.

Dikecam IPW

Dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Iptu IDGN tersebut mendapat kecaman dari ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso.

"Perilaku kapolsek tsb adalah perilaku bejad dan mencoreng nama baik Polri. Kapolsek Parigi menyalahgunakan kewenangannya terkait orang tua korban yg menjadi tersangka dan berada di bawah wewenangnya . Kapolres di wilayah tsb harus segera mencopot kapolsek selanjutnya diperiksa sbg perbuatan pidana 284 KUHP dan bila terbukti di berhentikan secara tidak hormat," ujar Sugeng saat dihubungi Indozone, Senin.

Pengakuan Korban

Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Parigi Iptu IDGN diduga meniduri seorang gadis anak dari seorang tahanan kejaksaan yang dititipkan di markas Polsek Parigi.

Kabar ini mencuat setelah korban berinisial S (20 tahun) membeberkan apa yang dialaminya baru-baru ini kepada sejumlah wartawan lokal di Parigi.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X