Soroti Perubahan Statuta UI, PKS: Sangat Menyedihkan!

- Rabu, 21 Juli 2021 | 11:20 WIB
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. (Instagram/mardanialisera)
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. (Instagram/mardanialisera)

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyayangkan keluarnya revisi terhadap statuta Universitas Indonesia (UI) yang memperbolehkan rektor dan wakil rektor untuk rangkap jabatan.

Dia menyebut adanya revisi ini sangat menyedihkan, pasalnya menjadi seorang rektor adalah sebuah amanah yang besar guna mencerdaskan anak-anak bangsa.

"Ini sangat menyedihkan. Institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi. Mengurus UI yang besar dan jadi tumpuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah amanah besar," tutur Mardani, Rabu (21/7/2021).

Dia berkata untuk menjalankan amanah sebagai rektor untuk mencerdaskan anak-anak bangsa membutuhkan waktu penuh guna fokus. Ia pun mempertanyakan apakah hal ini bisa dilakukan jika dengan rangkap jabatan seperti yang terjadi sekarang ini.

"Perlu waktu sepenuhnya. Begitu juga mengurus BUMN, BUMD dan lainnya," tegasnya.

Lebih jauh, anggota Komisi II DPR RI ini memaparkan adanya revisi statuta di UI ini yang memperbolehkan rektor UI merangkap jabatan adalah transaksi kekuasaan. Dengan demikian keberadaannya perlu mendapat kecaman dan harus digugat.

"PP yang membolehkan selain direksi menurut saya satu transaksi kekuasaan yang harus dikecam dan digugat," tukas dia.

Diketahui sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia, awalnya melarang rektor dan wakil rektor untuk rangkap jabatan di BUMN atau swasta.

Pasal 35 huruf C menyebutkan "Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai: pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta".

Namun, kini Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru yang mengizinkan rektor dan wakil rektor UI rangkap jabatan di BUMN atau swasta, selama bukan di posisi direksi.

BACA JUGA: PPKM Darurat Diperpanjang, Keterpakaian Tempat Tidur di RS Covid-19 DKI Turun

Jokowi meneken PP Nomor 75 Tahun 2021 terkait Statuta UI pada 2 Juli 2021. Dalam aturan baru rektor dan wakil rektor dilarang secara spesifik rangkap jabatan di posisi "direksi" tak lagi "pejabat".

"Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai: direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta." Demikian aturan baru Pasal 35 huruf C PP Nomor 75 Tahun 2021.

 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X