Pemerintah Larang TKA Masuk, Politisi PDIP: Tak Ada Lagi Alasan Mencibir

- Kamis, 22 Juli 2021 | 14:03 WIB
Ilustrasi: Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Soetta (ANTARA FOTO/Fauzan)
Ilustrasi: Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Soetta (ANTARA FOTO/Fauzan)

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengapresiasi pemerintah yang melarang masuk Tenaga Kerja Asing (TKA) di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Ia menganggap pemerintah masih mendengar masukan dari semua kalangan.

"Saya kira apresiasi keputusan pemerintah ini ya, artinya pemerintah mendengarkan masukan. Pemerintah mendengarkan satu usulan-usulan, juga memperhatikan pro dan kontra ada yang setuju dan ada yang kontra terhadap keputusan terdahulu," kata Rahmad kepada Indozone di Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Kemudian Rahmad berujar dengan adanya keputusan ini diharapkan dapat menghentikan pro dan kontra terkait TKA yang masuk ke Indonesia selama ini. Dengan demikian ke depannya tak ada lagi kegaduhan-kegaduhan ihwal masuknya TKA ke Indonesia di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: TKA Dilarang Masuk ke Indonesia, Politisi PAN Ingatkan Pemerintah Juga Awasi Jalur Tikus

"Saatnya sekarang kita gunakan segala daya pemikiran kita, segala upaya untuk memerangi musuh yang di hadapan kita bersama sehingga energi yang kontraproduktif terkait dengan TKA sudah diselesaikan oleh pemerintah, sudah diperhatikan oleh diikuti dan ditindak lanjut. Saatnya kita bersatu padu melawan Covid-19," imbaunya.

Politikus PDIP ini juga mengharapkan ke depannya tak ada lagi pihak yang mencibir dan memprotes kebijakan pemerintah terkait TKA ini. Rahmad ingin semua pihak dapat saling bergandengan tangan guna berperang melawan Covid-19.

"Sehingga tidak ada alasan lagi untuk mencibir, (dan) protes. Saatnya kita bersatu kita bergandengan tangan. Segala daya upaya pemerintah dan masyarakat juga para politisi, pengamat, para tokoh-tokoh masyarakat untuk bergandengan tangan. Saatnya kita sekarang menyatu melebur dalam peperangan melawan Covid-19," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan kebijakan untuk memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia.

Perluasan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dan berlaku mulai Rabu (21/7/2021) kemarin.

Dalam aturan itu juga melarang para pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Tanah Air. Sehingga tak ada lagi tenaga kerja asing yang masuk, hal ini sebagai bentuk upaya pemerintah menekan laju Covid-19 di Indonesia.

"Dengan demikian, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19," jelas Yasonna.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X