Bawa Sabu, Dua Perempuan Ditangkap Polres Cilegon

- Sabtu, 26 Juni 2021 | 11:55 WIB
 Dokumen: Sabu-sabu hasil tangkapan Satuan Narkoba Polres Jepara, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Dokumen: Sabu-sabu hasil tangkapan Satuan Narkoba Polres Jepara, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, Banten menangkap dua perempuan pengguna sabu dengan barang bukti dua bungkus plastik clip yang didalamnya terdapat barang haram tersebut.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono diwakili Kasat Reserse Narkoba Iptu Shilton di Cilegon, Jumat (25/06), menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Rabu (23/6) pukul 23.30 WIB di depan Hotel Kalyana Mitta tepatnya di Lingkungan Seneja, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

"Berbekal informasi dari masyarakat terkait adanya perempuan yang membawa narkoba, anggota satuan Reserse Narkoba langsung melakukan pencarian, dan di depan Hotel Kalyana Mitta anggota menemukan perempuan dengan ciri-ciri sama seperti informasi yang diterima," katanya, seperti dilansir Antara.

Ia mengatkan bahwa setelah diperiksa, kedua perempuan itu mengaku bernama LR (22) dan H (33). Petugas kemudian melakukan penggeledahan, dari tas milik LR ditemukan dua bungkus plastik clip yang didalamnya terdapat sabu dibalut lakban warna merah serta dua telepon genggam (handphone-HP).

Kedua pelaku mengaku sabu tersebut dibeli dengan harga Rp1 juta, dan uangnya didapat dari pelaku A yang langsung dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah dikembangkan ternyata juga ada kaitannya dengan pelaku S alias Y (36) yang juga ditetapkan sebagai DPO.

Kemudian, petugas langsung bergerak, dan pada pukul 24.30 WIB pelaku S alias Y berhasil ditangkap di Kampung Ragas Grenyeng, Desa Argawana, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, ikut diamankan juga barang bukti berupa HP.

Dalam penangkapan para pelaku itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Merk Honda Beat warga hitam.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009. Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan seumur hidup.

Kasi Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan mengimbau kepada masyarakat Cilegon jangan sekali kali menggunakan narkotik, karena sudah kecanduan maka akan sulit untuk menghilangkannya.

Masyarakat juga diimbau untuk melapor ke kepolisian atau menghubungi layanan call center 110, jika mengetahui adanya peredaran narkoba atau obat yang masuk dalam daftar "G" (terlarang).

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X