Viral Pengeroyokan Remaja Cimahi Masuki Babak Baru, 3 Pelaku Kini Terancam 3 Tahun Bui

- Rabu, 18 Mei 2022 | 10:49 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. (freepik)
Ilustrasi pengeroyokan. (freepik)

Kasus viral pengeroyokan remaja yang pelakunya juga merupakan remaja di Cimahi, Bandung, Jawa Barat memasuki babak baru. Ketiga pelaku berhasil ditangkap polisi dan kini terancam dipenjara.

"Ketiga pelaku diamankan semua masih di bawah umur berinisial MAS (14), FA (14) dan ZO (14)," kata Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan saat dikonfirmasi Indozone, Rabu (18/5/2022).

Ketiganya ditangkap pada Senin, 16 Mei lalu setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian ini. Mereka ditangkap dalam waktu 1X24 jam.

Polisi disebut Imron juga sudah melakukan mediasi antara pihak korban dengan pelaku. Hasilnya, pihak keluarga korban tetap ingin melanjutkan kasus tersebut melalui jalur hukum.

"Sebelumnya polisi mempertemukan keluarga korban dan pelaku untuk mediasi diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi keluarga korban tetap ingin kasus diproses secara hukum," beber Imron.

BACA JUGA: Viral! Jalan Tol Cipularang ke Arah Bandung Diblokir Imbas One Way, Polisi Beri Penjelasan

Dari kasus ini, ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 80 ayat 2 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak junto Pasal 170 ayat 2 KUHP. Para pelaku terancam hukuman hingga lima tahun bui.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial menampilkan aksi pengeroyokan remaja di sebuah lapangan di Cimahi, Jawa Barat. Bak jagoan, para pelaku menghajar korban bertubi-tubi dengan cara mengoroyok

Korban hanya bisa bertahan dengan menutup wajahnya menggunakan kedua tanganya. Remaja lain yang ada di tempat kejadian juga tidak memisahkan aksi pengeroyokan itu.

Kasus viral ini pun akhirnya berlanjut hingga ke kantor polisi. Setelah para pelaku diamankan, rupanya pelaku dan korban saling kenal dan mereka masih duduk di bangku SMP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X