Politisi PKS Pertanyakan Urgensi Amandemen UUD 1945 untuk Hadirkan PPHN

- Jumat, 20 Agustus 2021 | 14:39 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf. (Instagram/@sahabatbukhoriyusuf)
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf. (Instagram/@sahabatbukhoriyusuf)

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf mempertanyakan urgensi amandemen UUD 1945 yang digulirkan di tengah kondisi krisis kesehatan masyarakat yang belum menunjukan pemulihan akibat pandemi Covid-19. Sebab dirinya menganggap belum ada urgensi untuk mengamandemen konstitusi untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Dia berkata fungsi PPHN sebagai pedoman dalam tata laksana pembangunan nasional sebenarnya sudah terkompensasi dengan adanya Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang terakomodir dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

“Untuk saat ini, kami belum melihat adanya kondisi mendesak untuk menetapkan PPHN melalui TAP MPR. Lagipula, kedudukan GBHN saat ini sudah digantikan dengan adanya UU SPPN. Pun jika dipandang sudah usang, menurut hemat saya, cukup direvisi peraturan perundang-undangannya agar disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi aktual mengingat undang-undang ini sudah berusia hampir 2 dekade," kata Bukhori kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).

Dia mengingatkan dengan memaksakan agenda amandemen UUD 1945 dalam situasi pandemi akan menghalang partisipasi publik lantaran terbatasnya akses dan mobilitas publik dalam mengawal agenda krusial tersebut.

Di sisi lain, dirinya juga khawatir perubahan kelima UUD 1945 ini berpotensi menjadi bola liar dan melebar ke pembahasan lain yang tidak sejalan dengan kepentingan rakyat dan cita-cita reformasi.  

“Sulit dipungkiri, publik menangkap rencana amandemen ini sebagai sinyal bahaya bagi demokrasi di tengah simpang siur soal wacana penambahan masa jabatan Presiden. Pasalnya, wacana ini seolah dipaksakan karena digulirkan di tengah situasi yang tidak tepat, sehingga wajar bila publik menaruh syak wasangka,” urainya.

Baca Juga: 7 Anggota Fraksi PDIP Dukung Interpelasi, Anies akan Dipanggil Terkait Formula E?

Dengan demikian, lanjut Bukhori, apabila agenda ini tetap dipaksakan, dikhawatirkan akan muncul persepsi di tengah publik bahwa agenda amandemen ini menyimpan maksud terselubung yang menjadi hajat milik segelintir elit dimana tujuannya jauh dari kemaslahatan publik.

“Dan saya bisa menjamin, mayoritas masyarakat tidak akan menyetujui ihwal rencana amandemen ini lantaran tidak sejalan dengan prioritas mereka di masa pandemi,” tegasnya.

Anggota Komisi VIII DPR ini mengingatkan supaya pemerintah dan segenap anggota MPR, yang terdiri dari anggota DPR dan DPD, bisa mengesampingkan hajat politik mereka, dengan beralih pada upaya memaksimalkan aksi sosial dalam membantu kesulitan rakyat yang didera pandemi.

“Rakyat sedang berduka dan perlu mendapat perhatian penuh, santunan, dan perlindungan dari negara secara totalitas supaya kondisi mereka tidak semakin terpuruk. Di sisi lain, ujian pandemi ini tidak hanya menuntut kita untuk melakukan ikhtiar duniawi, tetapi juga ikhtiar samawi dengan menundukan diri kepada Allah dalam segala aspek kehidupan kita,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X