UMP Cuma Naik Rp37 Ribu, Pemprov DKI Persilakan Buruh Gelar Aksi Protes

- Selasa, 23 November 2021 | 15:57 WIB
Aksi protes para buruh di Jakarta. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Aksi protes para buruh di Jakarta. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) mempersilakan para buruh untuk melakukan aksi protes, apabila tak terima dengan angka kenaikan upah minimun provinsi (UMP) DKI 2022. 

Pasalnya, menurut Kepala Disnaker DKI, Andri Yansyah mengemukan pendapat dengan melakukan demontrasi merupakan hak demokrasi dari para elemen buruh terkait kenaikan UMP tersebut.

"Sekali lagi, itu bagian dari demokrasi, bagian dari penyampaian pendapat, monggo (silakan) saja," ucap Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).

Meski angka kenaikan UMP DKI 2022 tidak diterima oleh para buruh, Andri menyebutkan bahwa Pemprov DKI akan mencari solusi dengan berbagai cara untuk mensejahterakan kaum buruh.

Baca juga: Kemnaker Klaim Sedang Bahas Penetapan Upah Minimum untuk 2022

Maka dari itu, Pemprov DKI akan menambah cakupan penerima kartu pekerja Jakarta (KPJ), fasilitas pelatihan dan pendidikan untuk pekerja, juga bantuan agar buruh memperoleh pendapatan sampingan melalui wirausaha.

"Namun, untuk DKI, harus juga kami komunikasikan bahwa ada ruang yang bisa diperankan oleh Pemprov DKI dalam meningkatkan kesejahteraan, dengan menekan angka pengeluaran pekerja," terangnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan UMP DKI tahun 2022 sebesar Rp4,45 juta. Artinya, UMP DKI hanya naik sekitar Rp37 ribu atau 0,85 persen dari UMP tahun 2021 sebesar Rp4.416.186.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X