Mahfud MD Nilai Langkah Kapolri Akhiri Kontroversi 56 Pegawai KPK Tak Langgar Hukum

- Rabu, 29 September 2021 | 09:35 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD. (ANTARA/Kemenko Polhukam RI)
Menkopolhukam Mahfud MD. (ANTARA/Kemenko Polhukam RI)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengatakan kontroversi tentang 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) bisa diakhiri dengan niat Kapolri menjadikan mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Polri.

"Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," kata Mahfud MD dikutip dari akun Twitter resminya di Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Mahfud mengatakan langkah KPK yang melakukan TWK menurut Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak salah secara hukum.

"Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," kata Mahfud.

BACA JUGA: Ini Alasan Kapolri Ingin Tarik 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri

Menurut dia, persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu memiliki dasar, yakni Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020 yang berbunyi, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS."

Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri, juga institusi lain, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014.

"Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi," kata Mahfud.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keinginannya untuk menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN Polri. Sigit mengatakan niatan tersebut telah disampaikannya kepada Presiden Jokowi dan mendapat persetujuan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X