Ancaman KPK Kempis, Juliari Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Cuma Tuntut 11 Tahun Penjara

- Rabu, 28 Juli 2021 | 23:01 WIB
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19. (Foto/Antara)
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19. (Foto/Antara)

Bukan dituntut hukuman maksimal berupa hukuman mati atau seumur hidup, Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara.

Hukuman Juliari ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Tuntutan hukuamn ini jauh dari harapan masyarakat terhadap penegakan hukum di tanah air. Terlebih sebelumnya Indonesia Curruption Watch (ICW) mendesak KPK menuntut maksimal, yakni seumur hidup penjara, kepada mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara.

Padahal sebelumnya KPK telah membuka kemungkinan Juliari dihukum berat berupa hukuman mati karena dinilai telah menyelewengkan dana Covid-19. Ancaman ini pernah diutarakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Kenyataan tuntutan jauh panggang dari api. Jaksa penuntut umum (JPU) malah menuntut Juliari 11 tahun penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

JPU KPK juga meminta agar Juliari juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti.

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.557.450.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tambah jaksa Ikhsan.

Bila Juliari tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Juliar akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," ungkap jaksa.

Selanjutnya JPU KPK meminta pencabutan hak politik Juliari dalam periode tertentu

"Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ungkap jaksa seperti yang dikutip dari Antara.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Juliari Batubara.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X