Kimi Hime kembali tampil "berani" di channel YouTube miliknya. Padahal, dia sempat mendapat teguran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Kemkominfo bahkan pernah memblokir sejumlah konten milik Kimi Hime karena dinilai terlalu vulgar. Saat itu, Kemkominfo mendapat pengaduan dari Komisi I DPR RI yang menerima laporan dari Asosiasi Pengawas Penyiaran Indonesia (APPI).
Tindakan tegas dari Kemkominfo ini sempat membuat wanita berusia 26 tahun itu jera. Dia tampil tampil lebih sopan dengan pakaian tertutup. Namun, Kimi Hime kembali tampil seksi.
Staf ahli Menteri Kominfo Bidang Hukum Hendri Subiakto mengatakan, video Kimi Hime kali ini tidak terlalu vulgar seperti sebelumnya. Dia menilai, kreator konten bernama lengkap Kimberly Khoe ini tak melanggar batasan yang ada di Undang-Undang Pornografi.
"Batasannya di pasal 40 UU Pornografi," kata Hendri saat dihubungi Indozone, Selasa (5/11).
Dia menambahkan, pihaknya terus menyisir jutaan konten setiap harinya dan melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar. Bukan hanya menyisir, Kemkominfo juga menerima aduan dari masyarakat.
"Kami kan harus menghadapi jutaan konten, pasti tidak mudah," tuturnya. (MA)
Artikel Menarik Lainnya:
- IIMS Motobike Expo 2019 Rangkul 10 Merek Motor
- Tol Pertama di Manado Bakal Beroperasi April 2020
- Atap Sekolah di Pasuruan Makan Korban Jiwa