Polisi menetapkan E, pemasok narkotika jenis sabu-sabu untuk komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung sebagai tersangka. Penetapan ini hasil pengembangan penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret Nunung, July Jan Sambiran dan Hadi Moheriyanto (HM alias TB).
Penangkapan E berawal dari ditangkapnya HB yang merupakan kurir narkoba ke Nunung dengan modus membeli perhiasan. E ditangkap di Lapas Kelas IIA Bogor, Jawa Barat dengan barang bukti sabu beserta satu handphone.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan E merupakan hasil pengembangan dari kasus Nunung. Dari pengembangan ini jugalah diketahui E mengopersikan bisnisnya dari balik jeruji besi menggunakan ponsel. Ponsel tersebut diselundupkan oleh istrinya dan disimpan dalam tumpukan gula oleh tersangka.
"Kami sudah komunikasi dengan kepala lapas sehingga kita bisa mendapatkan pelaku tersebut. Jadi, pelaku tersebut mengendalikannya dari dalam lapas," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019).
Di kesempatan yang berbeda, Kepala Keamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bogor (Paledang) Tomi Elyus menjelaskan tidak terungkapnya jaringan narkoba di Lapas lantaran kondisi overload atau kelebihan kapasitas.
Hal ini menjadi kendala untuk mengendalikan warga binaan, termasuk mengendalikan peredaran narkoba di dalam lapas yang dilakukan napi.
"Saat ini Lapas Kelas II A Bogor dihuni 975 orang, kapasitasnya untuk 370-an orang," kata Tomi usai rilis di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/7/2019).
Tomi menambahkan tingginya jumlah warga binaan tidak sebanding dengan jumlah petugas. "Petugas sehari 18 orang, sedangkan warga binaan 975 orang,"katanya.