Nggak Masuk Kriteria Ini? Jangan Harap Bisa Mudik atau Lakukan Perjalanan Jauh

- Rabu, 6 Mei 2020 | 15:55 WIB
Ilustrasi pemudik atau orang yang melakukan perjalanan jauh. (ANTARA FOTO/Budi Candra Setya).
Ilustrasi pemudik atau orang yang melakukan perjalanan jauh. (ANTARA FOTO/Budi Candra Setya).

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 RI, Doni Monardo menerbitkan surat edaran terkait kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19).

Dalam surat edaran itu disebutkan beberapa kriteria pengecualian perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan atau swasta dengan kendaraan pribadi atau transportasi umum (darat, laut, kereta api, udara dan penyeberangan).

Surat edaran ini guna melengkapi pengaturan tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serta pengaturan pengendalian tranportasi selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah (Lebaran).

"Pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting," bunyi surat edaran tersebut yang diterima Indozone, Rabu (6/5/2020).

-
Ilustrasi razia larangan mudik atau lakukan perjalanan jauh. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo).

Selain itu, di dalam surat tersebut juga perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan termasuk dalam pengecualian perjalanan orang.

"Atau perjalanan orang yang keluarga intinya (orangtua, suami/istri, anak ,dan saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia," tambahnya.

Kriteria terakhir adalah repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X