Pemerintah Belum Berikan Izin TKA Masuk ke Indonesia, Termasuk di Sulawesi Tenggara

- Selasa, 12 Mei 2020 | 20:16 WIB
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono. (Photo/ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono. (Photo/ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan bahwa saat ini pemerintah tidak akan memberikan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk masuk ke Indonesia.

"Mereka baru dibolehkan masuk kelak jika situasi membaik," kata Dini dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan itu akan berlaku sampai kondisi pandemi Covid-19 aman dan situasi menjadi lebih normal. Hal itu juga disampaikan terkait rencana kedatangan 500 TKA asal Tiongkok ke Sulawesi Tenggara.

Sementara, terkait TKA asal Tiongkok yang belum tiba di Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan masih pada tahap menyetujui permintaan TKA yang diajukan oleh dua perusahaan.

"Kalaupun kelak mereka datang, seluruh tenaga kerja asing tersebut wajib mengikuti rangkaian tes dan protokol kesehatan guna memastikan mereka bebas Covid-19," kata Dini.

Dari penjelasannya, perusahaan memberikan alasan bahwa terpaksa memperkerjakan tenaga luar karena tenaga kerja lokal belum memiliki keahlian dalam memasang instalasi. Setelah instalasi selesai, perusahaan itu kemungkinan bisa menyerap 3.00 tenaga kerja lokal. Pihak perusahaan memberikan target 500 TKA akan bekerja selama 6 bulan.

"Selama bekerja, TKA asal Tiongkok itu juga diminta mentransfer keahlian mereka kepada tenaga kerja lokal sehingga kelak kita tidak perlu lagi tergantung pada tenaga dari luar," tambah Dini.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X