Soal SKT, FPI: Banyak Ormas Enggak Terdaftar

- Sabtu, 21 Desember 2019 | 20:17 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD, bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Agama Fachrul Razi saat memberikan keterangan soal SKT FPI, Rabu (27/11). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Menkopolhukam Mahfud MD, bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Agama Fachrul Razi saat memberikan keterangan soal SKT FPI, Rabu (27/11). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi massa (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) di Kementerian Dalam Negeri habis sejak 20 Juni 2019 lalu. Sempat terkatung-katung dalam ketidakjelasan, rekomendasi dari Kementerian Agama sempat memberikan titik terang nasib SKT FPI.

Namun nyatanya hingga saat ini perpanjangan SKT FPI belum juga diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Pangkalnya adalah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dimiliki oleh FPI. 

Beberapa waktu lalu Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, adanya kata-kata khilafah dalam AD/ART FPI. FPI sendiri sudah membuat pernyataan setia terhadap negara dan Pancasila.

Terkait hal ini, Ketua Dewan Syuro FPI Habib Muhsin bin Zaid Alatas menuturkan, FPI tidak lagi memikirkan soal perpanjangan SKT karena FPI merasa dipersulit.

"Kan sudah jelas sikap FPI, tidak memikirkan lagi soal perpanjangan SKT. Karena apa? Selama 20 tahun FPI tidak pernah dipersulit sama sekali, baru di rezim ini dipersulit," katanya saat dihubungi Indozone, Sabtu (21/12).

Lebih jauh diterangkan olehnya, semua pejabat terkait saling lempar bola soal SKT FPI, mulai dari Menkopolhukam, Mendagri dan Menteri Agama (Menag).

"Semua persyaratan sudah dipenuhi FPI, termasuk surat rekomendasi dari Kementerian Agama. Tapi entah kenapa SKT itu belum keluar," tandasnya.

Dijelaskan, bagi FPI SKT hanya surat keterangan terdaftar untuk kemudian dapat bantuan dari pemerintah. Sementara, FPI selama 20 tahun berdiri, tidak pernah mendapat bantuan dari pemerintah.

"Tapi kami tetap berjalan untuk membantu bangsa dan pemerintah, FPI bekerja untuk negara dan rakyat Indonesia. Itu kita lakukan, jadi enggak tergantung SKT. FPI tetap bekerja untuk rakyat Indonesia," lugasnya.

Ditanya mengenai kekhawatiran dicap sebagai organisasi ilegal jika tanpa SKT, Habib Muhsin dengan tegas menyatakan tidak bisa dicap ilegal.

"Enggak bisa FPI kemudian dikatakan ilegal. Enggak bisa! coba ente (Indozone) tanya ke Mendagri, Ormas apa aja yang terdaftar di Kemendagri?," tanyanya.

"Jadi banyak Ormas-ormas, termasuk yang besar, mereka tuh enggak terdaftar di Kemendagri. Coba tanya ke Mendagri, pak tolong dong dirilis aja Ormas-ormas yang daftar yang mana yang enggak yang mana, jadikan ketahuan," imbuhnya.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X