Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) telah menjatuhi sanksi denda administrasi sebesar Rp 100 juta kepada Garuda Indonesia karena kedapatan menyelundupkan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti menjelaskan sanksi tersebut sesuai PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan kepada PT. Garuda Indonesia.
“Sanksi terhadap Garuda Indonesia sudah disampaikan melalui surat penetapan denda administratif yang telah disampaikan. Sanksi yang diberikan sesuai dengan PM 78 Tahun 2017 berupa denda administratif sebesar Rp100 juta ", jelas Polana dalam keterangan pers-nya yang diterima Indozone.
Sejak pemberlakuan sanksi tersebut pada 9 Desember 2019 yang lalu, kabarnya pihak Garuda Indonesia sudah membayar denda sebesar Rp100 juta yang ditetapkan Ditjen Hubud.
"Begitu dikeluarkan, paling lama tujuh hari," tegas Polana.
Pihak Garuda Indonesia ketika dikonfirmasi, masih belum memberikan jawaban apakah denda tersebut sudah dibayarkan atau belum.
Artikel Menarik Lainnya:
- Jadi Presiden Perempuan Satu-satunya, Tupai pun Diperhatikan Megawati
- Pesona Paige Spiranac, Pemain Golf yang Cantiknya Kelewatan
- Pesan Terakhir Ayah Ini untuk Anaknya Bikin Mewek