RUU Cipta Kerja Tuai Polemik, DPR: Bakal Dibahas Transparan

- Senin, 17 Februari 2020 | 20:27 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aziz Syamsuddin mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aziz Syamsuddin mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) kini mendapat sorotan. Sejumlah pihak, terutama buruh, menolak karena dinilai merugikan. 

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azis Syamsuddin memastikan, pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker akan dilakukan secara transparan. Bahkan, tak menutup kemungkinan DPR melibatkan berbagai unsur masyarakat untuk didengar pendapatnya.

"Saya rasa setiap pembahasan undang-undang berdasarkan Pasal 246 ayat (1) (UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) itu kan harus terbuka. Nanti kalau ada pihak yang merasa tidak diakomodir dalam bentuk rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau aspirasinya tidak diserap, itu tinggal kirim surat ke kita. Nanti kita bisa lakukan atau kirim surat ke MK (Mahkamah Konstitusi) saja," kata Aziz saat dikonfirmasi Indozone, Senin (17/2/2020). 

Politisi Partai Golkar ini pun mengungkapkan, mekanisme pembahasan RUU. DPR dan pemerintah, kata Aziz, akan melibatkan berbagai pihak termasuk elemen masyarakat dan elemen intelektual. 

Khusus Omnibus Law Ciptaker, DPR akan melibatkan organisasi buruh dalam pembahasannya. 

"Ya organisasinya kan banyak. Kalau semua buruh kumpul kan nggak muat ruangan saya," candanya.

Dia juga menegaskan, kemungkinan besar RUU Ciptaker berubah dari draf yang dibuat pemerintah. Bisa saja terjadi perubahan seiring dengan adanya pembahasan tahap demi tahap.

"Sangat bisa. Sampai dengan ini belum diketuk di paripurna. Masih mungkin ada perubahan, baik dalam penambahan atau pengurangan dan masih dapat memungkinkan menerima masukan," jelasnya.

Sampai hari ini, RUU Omnibus Law Cipta Kerja masih dalam proses registrasi di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. Nantinya, RUU tersebut bakal dibahas di rapat pimpinan (Rapim) dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk penugasan alat kelengkapan dewan (AKD) atau panitia khusus (Pansus). 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X