Tatacara Dan Syarat Penukaran Uang

- Kamis, 22 Agustus 2019 | 17:26 WIB
Instagram/@murnitiara13
Instagram/@murnitiara13

Uang adalah alat tukar yang sah di Indonesia. Jika dilihat dari perkembangannya, uang awalnya terbuat dari logam yang berbentuk koin. Seiring dengan berkembangnya zaman, uang kemudian berevolusi dalam bentuk kertas. Bentuk uang yang baru ini semakin mempermudah transaksi ekonomi masyarakat.

Saat bertransaksi, terkadang kita  menemukan uang yag sudah dalam keadaan rusak. Lantas bagaimana jika kita mendapati uang yang rusak? Kita bisa menukar uang rusak tersebut dengan uang baru di Bank Indonesia selaku pemegang otoritas tertinggi dalam peredaran uang. Lalu apa sajakah syarat untuk menukar uang rusak di Bank Indonesia.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Suhaedi mengatakan bahwa untuk menukar uang yang rusak bisa datang langsung ke Gedung C, Kantor Pusat BI. Nah, berikut ini syarat-syarat menukar uang rusak dengan uang baru di BI.

1. Uang kertas masih dalam keadaan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri

-
Screenshoot/BI.co.id

 

Terkadang karena tak sengaja, uang tersebut bisa robek dan robekannya terbuang ke tempat sampah. Uang yang robek harus lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya.

2. Uang yang rusak masih dalam kesatuan yang utuh

-
Screenshoot/BI.co.id

 

Maksudnya ialah, uang yang terkoyak menjadi dua bagian masih bisa ditukarkan ke bank umum yang ditunjuk. Syaratnya dua bagian uang yang rusak ini masih memiliki nomor seri.

3. Uang kertas berlubang

-
Screenshoot/BI.co.id

 

Uang kertas yang tidak layak edar adalah yang memiliki kerusakan seperti holangnya sebagian kertas yang melebihi 55 mm2, berlubang dengan diameter lebih dari 10 mm2, terdapat coretan, sobek lebih dari 8 mm, dan terdapat tambalan selotip lebih dari 225 mm2. Keadaan ini masih bisa ditukarkan dengan uang baru.

4. Kondisi fisik uang kertas > 2/3

-
Screenshoot/BI.co.id

 

Kerusakan uang dengan kondisi fisik kertas masih lebih dari dua pertiga bagian dari ukuran aslinya menjadi syarat utama untuk menukarkan uang rusak dengan uang baru. Artinya bagian uang kertas yang rusak tak boleh lebih dari sepertiga bagian atau 33 persen dari ukuran uang keseluruhan.

Nah untuk cara penukaran uang, kamu bisa langsung datang ke Bank Indonesia, layanan kas keliling atau bank umum asalkan memenuhi syarat penukaran uang. Kamu tinggal menyerahkan uang rusak tersebut kepada petugas dan petugas akan langsung melakukan scannning untuk melihat besarnya kerusakan uang. Jika memenuhi syarat, maka uang rusak kamu dapat ditukar dengan uang baru.

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X