Polri Pakai Satelit untuk Usut Kasus Kebakaran Kejagung

- Jumat, 23 Oktober 2020 | 17:30 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Direktur Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Bareskrim Polri menggunakan teknologi satelit dalam menyidik kasus kebakaran hebat yang melanda Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta beberapa waktu yang lalu. Untuk membuat akurat hasil penyidikan, Polri bahkan menggunakan satelit dalam menyidik kasus ini.

"Keterangan saksi-saksi yang menjelaskan asal api juga kita minta keterangan ahli kebakaran IPB untuk menggunakan satelit yamg bisa mengetahui titik api awal," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Satelit ini disebut Ferdy biasa digunakan untuk kasus-kasus kebakaran lahan. Dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung ini, Bareskrim menggunakan satelit itu agar hasil penyidikannya valid.

"Ini biasa digunakan untuk mengecek kebakaran di lahan, bisa mengendus dan mengetahui dari mana titik api. Kami juga berkoordinasi dengan IPB untuk gunakan satelit ini karena spekulasi di luar titik api banyak sehingga kita harus gunakan teknologi apakah benar banyak titik api," beber Ferdy.

Seperti diketahui, kebakaran terjadi di salah satu gedung di Kejaksaan Agung Jakarta pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Gedung yang terbakar merupakan gedung Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung.m dan terbakar selama 11 jam lamanya.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka mulai dari tukang bangunan, Direktur PT Utama PT Arkan APM dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung. Mereka dikenakan Pasal 188 KUHP karena kelalaiannya.

Usut demi usut kasus kebakaran hebat ini ternyata bermula dari tukang bangunan yang merokok ditempat yang mudah terbakar. Ditambah lagi pembersih lantai yang digunakan di Gedung Kejagung ternyata memiliki bahan yang mudah menyulut api dan tidak memiliki izin edar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X